Adapun pihak maskapai udara (operator penerbangan), harus lebih intensif dalam mensosialisasikan larangan merokok pada penumpangnya, bukan hanya pada saat take off saja, tetapi juga saat dalam penerbangan, khususnya penerbangan jarak menengah dan panjang. Juga diperlukan penandaan (signed) larangan merokok, khususnya di area lavatory (toilet). Dalam beberapa kasus dan merujuk pada tragedi Varig 820 tersebut, penumpang pesawat itu merokok di dalam toilet. Pihak maskapai secara administratif dan keperdataan seharusnya berani memberikan sanksi yang lebih tegas pada penumpang yang merokok di pesawat, misalnya penumpang di-black list, setidaknya untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini operator penerbangan bisa mencontoh langkah progresif manajemen PT KAI, yang mem-black list penumpang jika melanggar peraturan selama perjalanan menggunakan kereta api, seperti: merokok, pelecehan seksual, aksi pencurian di dalam kereta, dll.
Berkaca pada tragedi Varig 820 dan merujuk pada sisi eksisting regulasi, maka seharusnya tak ada kompromi terhadap oknum penumpang yang merokok di dalam pesawat. Tindakan merokok di pesawat adalah tindakan sembrono bahkan bodoh, tersebab bisa memicu tragedi kebakaran atas aksi kebodohannya itu. Dan keselamatan penerbangan tak boleh dipertaruhkan demi “mengakomodasi” perilaku bodoh dari oknum penumpang pesawat. Larangan merokok selama penerbangan, seharusnya bisa menjadi instrumen (momen) bagi konsumen perokok (active smoker) untuk berhenti merokok; demi kesehatan dan keselamatan dirinya, keluarganya, orang lain dan keselamatan publik secara luas. Bukan malah melakukan aksi merokok di sarana transportasi umum (pesawat) yang mengancam keselamatan publik.
*) Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Komnas Pengendalian Tembakau
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















