Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!
Utama

Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!

Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana telah diatur sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki parameter tersendiri. Salah satunya melihat peranan terdakwa dalam sebuah tindak pidana.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Adapun tentang rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga RE mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari FS sebagai pelaku intelectual dader. “RE merupakan bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud,” bebernya.

Hukumonline.com

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan untuk kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maupun Surat Edaran MA No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Dalam SEMA ini memang tidak secara tegas dijelaskan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator. Kemudian yang dilakukan RE sebagai eksekutor yakni pelaku utama. Bukan sebagai penguak fakta hukum. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang mendapatkan justice collaborator,” katanya.

Tags:

Berita Terkait