Tuntutan Terhadap Akil Mochtar Terhitung Berat
Berita

Tuntutan Terhadap Akil Mochtar Terhitung Berat

Tuntutan seumur hidup kepada Akil diharapkan memberikan efek jera bagi para pimpinan institusi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Terhadap Akil Mochtar Terhitung Berat
Hukumonline
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menyatakan tuntutan seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung berat.

"Tuntutan seumur hidup bagi Akil merupakan tuntutan yang terlalu berat," kata Chaerul Huda di Jakarta, Kamis (19/6).

Dikatakan, fakta JPU KPK sendiri tidak dapat membuktikan pengaruh antara suap dengan yang diharap dilakukan oleh Akil.

Selain itu, Chaerul juga mengatakan bahwa fakta yang berhubungan dengan tindak pidana ini tidak melibatkan Akil sendiri sehingga harus ada pembagian pidana dengan pelaku lainnya.

Ia menambahkan, berbagai jasa Akil sebelumnya seharusnya menjadi unsur yang meringankan bagi Akil.

Akil Mochtar dituntut JPU KPK hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tuntutan seumur hidup kepada Akil diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakan Akil itu masuk kategori luar biasa sehingga merusak proses demokrasi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, katanya melalui siaran persnya pada 15 Juni 2014.

Ditambahkannya, Akil memiliki kapasitas sebagai orang yang paham hukum. "Sebagai doktor hukum, advokat, penegak hukum, dan mantan pimpinan Komisi Hukum di DPR, seharusnya Akil Mochtar menegakkan hukum bukan justru menjadi pelanggar hukum," katanya.

ICW menilai tindakan Akil yang tidak kooperatif dan tidak sopan dalam persidangan turut menjadi alasan untuk memberikan tuntutan seumur hidup bagi Akil.
Tags:

Berita Terkait