Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) berencana menghentikan penerbitan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura mulai 1 Januari 2021. Rencana itu mendapat sambutan positif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan tersebut dinilai PPATK sebagai dorongan yang sangat berharga dalam mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, penyuapan, narkotika, dan berbagai kejahatan keuangan terkait lainnya.
Dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (6/11) lalu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa analisis, pemeriksaan, dan riset PPATK serta hasil penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengungkap uang pecahan besar begitu sering digunakan dalam transaksi kejahatan dari mulai korupsi hingga narkoba.
Hal ini lumrah mengingat pelaku kejahatan akan menghindari transaksi melalui skema transfer atau mekanisme dalam sistem pembayaran lainnya. Penghindaran menggunakan transfer dan mekanisme sistem pembayaran lainnya antara lain tidak lepas dari pengawasan yang rutin dilakukan oleh PPATK bekerja sama dengan kalangan perbankan, selain juga karena infrastruktur hukum anti-pencucian yang memadai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sudah tepat langkah yang diambil oleh Otoritas Moneter Singapura. Sudah sewajarnya transaksi komersial yang bernilai besar dijalankan melalui sistem pembayaran yang sudah semakin canggih dan memudahkan,” kata Dian. (Baca: Kasasi KPK dan Pertimbangan Hakim Bebaskan Legal Manager Perusahaan Sawit)
Dian juga menguraikan berbagai temuan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan pecahan nominal 1.000 Dolar Singapura, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Gubernur Riau Annas Maamun, dan berbagai perkara lainnya.
Hal ini tidak lepas dari besarnya nilai mata uang 1.000 Dolar Singapura, yang per lembarnya melebihi Rp 10 juta. “Kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jendeal Bea dan Cukai juga kerap mengungkap praktik pembawaan uang tunai lintas batas dalam pecahan ini. Temuan ini menunjukkan bahwa uang pecahan 1.000 Dolar Singapura nyata digunakan secara masif dalam praktik kejahatan di negeri ini,” ujarnya.
Pada tahun 2014 silam, PPATK juga telah menginisiasi upaya untuk menghentikan penerbitan Dolar Singapura kepada Otoritas Moneter Singapura dengan nominal pecahan yang lebih besar, yaitu 10.000 Dolar Singapura. Hal ini tidak lepas dari peran PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK meyakini bahwa kebijakan Otoritas Moneter Singapura dalam menyetop nominal 1.000 Dolar Singapura akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus meringankan upaya penegakan hukum oleh para penegak hukum.
UU TPPU Perlu Disempurnakan
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah mengusulkan adanya penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena banyak dinamika dan perubahan yang terjadi dalam waktu 10 tahun.
"Telah satu dekade Indonesia menerapkan Undang-Undang TPPU melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, sehingga perlu penyempurnaan," katanya seperti dilansir Antara dalam webinar bertema "Reorientasi Satu Dekade Undang-Undang Nomor 8/2010 dalam Mengimplementasikan AntiPencucian Uang" di Unej, Rabu (4/11).
Oleh karena itu, lanjutnya, Undang-Undang TPPU perlu penyempurnaan terus menerus agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman karena sesuai dengan prinsip hukum, dimana sebuah produk perundang-undangan harus mengikuti dinamika perkembangan kehidupan sosial yang ada.
"Salah satu perkembangan yang perlu diantisipasi di antaranya dengan muncul dan berkembangnya mata uang digital yang berpotensi menjadi media TPPU," tuturnya.
Sebagai inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi, lanjutnya, adanya uang digital mempermudah banyak segi kehidupan, namun berpotensi menjadi sarana baru tindak pidana pencucian uang.
"Hal lain yang perlu diwaspadai adalah tindak pidana perdagangan narkoba yang skalanya makin besar karena hasil transaksi perdagangan narkoba umumnya disamarkan dalam berbagai usaha dan dirupakan dalam berbagai aset lainnya," katanya.
Pakar ilmu pidana itu mengatakan meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, upaya pencegahan tetap menjadi resep terbaik menanggulangi tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang.
"Para penegak hukum harus peka terhadap dinamika yang ada, sementara di pendidikan tinggi perlu ada pembenahan kurikulum agar mampu membekali mahasiswanya dengan ilmu hukum sesuai perkembangan zamannya," ujarnya.
Ia menjelaskan pentingnya pendidikan sejak dini mengenai tindak pidana pencucian uang, sehingga perlu melibatkan semua pihak dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















