Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU
Berita

Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU

Pemberian suap berkaitan dengan PAW partai politik di DPR. Ada fatwa Mahkamah Agung?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

 

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT dan menemukan serta mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili.

 

KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Perbuatan keduannya dinilai memenuhi unsur-unsur Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara pemberi suap, Harun dan Saeful, disangkakan memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga:

 

Minta kooperatif

Lili juga meminta pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif dan tidak menggangu proses penegakan hukum. Selain Harun yang belum menyerahkan diri, Lili juga membenarkan adanya informasi rencana penyegelan di Kantor DPP PDIP tapi urung dilaksanakan karena rumitnya meminta izin terkait hal tersebut.

 

"Itu bukan penggeledahan tetapi mau buat KPK Line jadi untuk mengamankan ruangan surat tugasnya lengkap. Tapi security dia harus pamit ke atasannya, ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat karena lama mereka (tim KPK) mau ada beberapa objek lagi (yang disegel) jadi ditinggalkan," terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait