Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi
Utama

Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi

Ada putusan berbeda Pengadilan Tinggi terhadap gugatan PERADI.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham dan para pimpinan tiga PERADI akhir Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham dan para pimpinan tiga PERADI akhir Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa

Meskipun pada awal 2020 lalu tiga kubu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menandatangani kesepakatan untuk bersatu, namun proses hukum atas sengketa kepengurusan yang telah bergulir sebelumnya masih terus berlanjut. Bahkan beberapa proses tersebut memasuki babak baru yang membuat pandangan masing-masing organisasi yang merasa berhak menyandang nama PERADI kembali muncul.

Hal itu semakin nyata dengan adanya putusan pengadilan di tingkat yang sama, namun putusannya berbeda satu sama lain. Penjelasannya seperti ini, PERADI pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggugat dua kepengurusan PERADI lain yaitu PERADI Rumah Bersama (RBA) pimpinan Luhut Pangaribuan dan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang.

Pada tingkat pertama, kedua gugatan ini kandas dengan alasan berbeda. Untuk gugatan terhadap PERADI RBA misalnya, majelis hakim memutus tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard (NO) dengan alasan PERADI pimpinan Fauzie tidak memiliki legal standing. Sementara untuk gugatan terhadap PERADI pimpinan SAI, majelis hakim juga memutus dengan putusan yang sama namun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memutus sengketa karena merupakan ranah Mahkamah Advokat. (Baca: Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan PERADI)

Pada tingkat banding, untuk gugatan terhadap PERADI SAI putusannya juga sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang perkaranya diketuai oleh Hakim Tinggi James Butarbutar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman pada 22 Juli 2019 lalu. Namun putusan sebaliknya terjadi pada gugatan terhadap PERADI RBA, yang intinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan untuk sebagian.

“Menyatakan sah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru,” begitu bunyi putusan ini diketuai oleh Achmad Yusak dan Sirande Palayukan serta Haryono sebagai anggota.

Lalu bagaimana pada tingkat kasasi?

PERADI RBA langsung merespons dengan menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan yang diketok pada 17 Juni 2020 tersebut. Wakil Ketua Umum PERADI RBA Imam Hidayat mengatakan isi amar putusan perkara nomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT yang pada intinya menyatakan (deklaratoir) mengadili sendiri dalam pokok perkara mengabulkan sebagian dengan menyatakan sah PERADI pimpinan Fauzie selaku penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjen PERADI dijabat Thomas Tampubolon, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya jauh berbeda dengan amar putusan tingkat pertama.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. pada pokoknya menyatakan Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen PERADI. Oleh karena itu menurutnya tidak ada sesuatu yang berubah secara faktual dan Luhut dan Sugeng Teguh Santosa tetap sah menjadi Ketua Umum dan Sekjen PERADI. (Baca: Buntut Gugatan DPN PERADI yang Kandas Lagi: Semua Kubu PERADI Tidak Sah?)

“Artinya jika kita advokat sebagai ahli hukum sudah bisa memaknai bahwa tidak ada sesuatu yang berubah secara faktual, artinya bahwa dalam putusan tingkat banding tidak dikabulkan petitum Penggugat tentang tidak keabsahan PERADI di bawah Ketum Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santosa (tetap sah sebagai Ketum & Sekjen PERADI),” kata Imam.

Hal ini menurut Imam bisa dimaknai bahwa putusan tingkat banding hanya memperkuat posisi SEMA 73/KMA/HK.O1/IX/2015 tertanggal 25 september 2015 yang mempersilahkan Pengadilan Tinggi untuk melakukan sumpah terhadap calon advokat yang diajukan oleh beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

“Untuk itu bila jika ada oknum yang ber-statement menyatakan hanya satu PERADI yang sah itu adalah statement yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum, hanya halusinasi si pembuat statement untuk memenuhi syahwat kekuasaan,” ujarnya.

Namun untuk gugatan terhadap PERADI SAI pimpinan Juniver, putusan kasasi ternyata sudah diketok hakim agung. “Tolak”, bunyi putusan dengan nomor perkara 1395 K/PDT/2020 yang diadili oleh Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, Dwi Sugiarto, dan Panji Widagdo yang diputus pada 9 Juni 2020.

Tetap berpegang pada rekonsiliasi

Thomas Tampubolon, Sekjen PERADI pimpinan Fauzie Hasibuan mengatakan, ditolaknya kasasi berarti kembali pada putusan tingkat pertama yang menyatakan pengadilan tidak berhak mengadili karena sengketa antar organisasi advokat harus diselesaikan Mahkamah Advokat. Namun kata Thomas, di UU Advokat dan anggaran dasar Peradi sama sekali tidak menyinggung tentang adanya mahkamah tersebut, sehingga tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah dalam perkara ini.

“Tapi itu tidak dikenal baik di UU advokat dan di anggaran dasar kita, artinya sama-sama tidak ada dimenangkan tidak ada disalahkan. Artinya you jangan diselesaikan di sini, di pengadilan,” kata Thomas. (Baca:  Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)

Thomas berpendapat putusan kasasi ini berbeda dengan putusan banding gugatan terhadap PERADI RBA, sebab dalam kasasi melawan PERADI SAI, Mahkamah Agung tidak menyatakan siapa kepengurusan yang sah, beda dengan putusan banding terhadap PERADI RBA yang dengan jelas menyatakan kepengurusan PERADI Fauzie merupakan yang sah.

Meskipun ditolak, Thomas mengaku belum bisa memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atau menerima putusan. Sebab tim kuasa hukum menunggu salinan lengkap terlebih dahulu, kemudian mempelajari isi putusan dan selanjutnya baru menentukan langkah lebih lanjut mengenai perkara ini.

Saat ditanya apakah putusan ini mengganggu proses rekonsiliasi yang sedang dilakukan ketiga PERADI, Thomas menampiknya. Menurutnya putusan ini hanya melanjutkan perkara yang sudah didaftarkan sebelum proses rekonsiliasi dan tidak akan mengganggu proses rekonsiliasi itu sendiri. Apalagi kelanjutan rekonsiliasi antara tiga PERADI terus berjalan positif.

Setidaknya ada tiga kali pertemuan yang dilakukan ketiga PERADI untuk membahas rekonsiliasi, dan pertemuan terakhir terjadi pada 8 Juli 2020 lalu. Namun Thomas masih enggan mengungkap detail pertemuan karena saat ini ketiganya masih membahas hal-hal pokok dalam bersatunya PERADI, salah satunya anggaran dasar PERADI mana yang akan dipakai jika ketiganya melebur menjadi satu.

Dan Thomas menegaskan meskipun perkara gugatan tetap berjalan tetapi pihaknya serius untuk melakukan rekonsiliasi dengan dua PERADI lainnya. Untuk membuktikan hal itu, pihaknya siap mencabut gugatan, bahkan bersedia mundur meskipun nantinya gugatan terhadap dua PERADI lain dimenangkan kepengurusan PERADI Fauzie Hasibuan.

“Kalau ini tercapai semua harus dicabut tidak punya kekuatan, kita melihat hanya rekonsiliasinya saja nanti, artinya bisa kita abaikan atau kita anggap tidak perlu dilaksanakan yang kita laksanakan hanya rekonsiliasinya. Misalnya kami menang ya kami mundur karena yang kami sepakati kan satu PERADI. Jadi itu yang nantinya pegangan kita karena kita gugat itu kan ke situ juga arahnya,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait