Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan langkah penegakan hukum dan pencegahan terhadap maraknya peredaran barang palsu baik di pusat perbelanjaan maupun platform perdagangan daring.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan sejak 2019 hingga 2025 pihaknya sudah melakukan setidaknya 17 kali penindakan terhadap kasus pemalsuan barang dengan menggandeng Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan RI.
“DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku,” ucap Arie dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (3/8/2025).
Arie menjelaskan penanganan kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga partisipasi pemilik merek sangat menentukan. Menurutnya, DJKI, Bea Cukai, maupun aparat hukum tidak bisa langsung bertindak tanpa adanya laporan resmi.
Ia melanjutkan pemilik merek memiliki kewajiban aktif mulai dari memastikan pendaftaran dan perpanjangan merek, mengajukan laporan bila terjadi pelanggaran, hingga memberikan dukungan berupa bukti seperti sertifikat, produk asli, maupun keterangan ahli.
Dalam aspek pencegahan, Arie menyebut pemilik merek juga bisa mengajukan rekordasi atau pencatatan merek dagang ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pemilik merek didorong untuk melakukan pengawasan pasar serta memberikan edukasi kepada konsumen agar kesadaran pentingnya produk asli semakin kuat.
“Pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen. Sikap-sikap proaktif inilah yang menjadi kunci agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan,” ujarnya.
















