Urgensi Merombak Sistem Pengawasan Hakim
Terbaru

Urgensi Merombak Sistem Pengawasan Hakim

Pengawasan yang dilakukan Bawas dan KY belum berjalam optimal karena masih ditemukan oknum hakim atau hakim agung dan pihak-pihak lainnya tersandung dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan pengadilan di bawahnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) dini hari. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura (setara 2,1 miliar) dan Rp50 juta. KPK pun menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Kesepuluh tersangka penerima suap itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB), dan PNS MA Redi (RD). Kemudian, sebagai pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MA sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

Tags:

Berita Terkait