Urgensi PP Tunas untuk Melindungi Anak dalam Ekosistem Digital
OPINI

Urgensi PP Tunas untuk Melindungi Anak dalam Ekosistem Digital

Pembatasan akses media sosial bagi anak bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan bentuk perlindungan yang proporsional. Anak tidak memiliki kapasitas yang sama dengan orang dewasa dalam menghadapi kompleksitas ruang digital.

•Bacaan 4 Menit
MN
Penulis Opini

Transformasi teknologi informasi yang sangat masif dalam beberapa tahun ke belakang telah menciptakan ruang interaksi tanpa batas bagi setiap level individu dalam masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan terseret arus transformasi ini.

Hukumonline
Hukumonline

Di Indonesia, ketiadaan norma hukum yang jelas dan tegas mengenai perlindungan anak-anak dalam pusaran ledakan teknologi informasi selama ini telah berkembang menjadi persoalan sosial yang serius. Anak-anak bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga korban dari ekosistem digital yang tidak sepenuhnya ramah bagi tumbuh kembangnya.

Masalah Sosial yang Nyata

Penggunaan gawai dengan durasi yang lama memberikan risiko signifikan bagi anak-anak mengalami gangguan perkembangan sosial. Anak-anak dapat mengalami perkembangan personal-sosial yang tidak optimal. Dampak lainnya adalah keterlambatan interaksi sosial dan pembentukan identitas diri.

Sayangnya, 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dan 80% diantaranya mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata mencapai tujuh jam. Ini merupakan situasi sosial yang sangat nyata.

Platform digital bukan sekadar ruang netral, tetapi juga sistem yang secara aktif “mengantarkan” risiko kepada pengguna. Sistem kerja algoritma memberikan risiko tinggi bagi anak-anak terpapar konten berbahaya yang didalamnya terdapat unsur kekerasan, pornografi, perilaku menyimpang, dan konten negatif lainnya.

Dalam merespon situasi tersebut, Pemerintah telah merumuskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).  Penerbitan norma baru dalam melindungi anak-anak dari bahaya paparan dampak negatif media sosial, game online ataupun platform digital lainnya merupakan suatu keharusan menghadapi masalah sosial yang sistemik dan sangat serius.

Peraturan tersebut menjadi sangat penting dalam mengatasi persoalan serta menciptakan perlindungan dan ketentraman masyarakat. Norma dalam peraturan perundang-undangan terikat pada asas-asas, salah satunya adalah asas pengayoman. Dalam batasan asas tesebut, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa setiap materi muatan peraturan harus memberikan perlindungan dan menciptakan ketentraman masyarakat.

Halaman selanjutnya:Kehadiran PP Tunas sebagai...
perlindungan anakdigitalplatform digital
M. Nur Sholikin

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info