Kehadiran PP Tunas sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan, utamanya bagi anak-anak yang rentan mendapatkan dampak negatif dari akses internet tanpa batas. Melalui instrumen ini, negara tidak hanya sekadar mengatur, tetapi melindungi. Ketika perilaku sosial, dalam hal ini konsumsi media digital anak, menimbulkan dampak sistemik, maka intervensi hukum menjadi sah dan diperlukan. Tanpa regulasi, negara justru membiarkan risiko berkembang tanpa kendali.
Sejalan dengan Inisiatif Global
Hal yang menarik dari kebijakan pembatasan akses internet pada anak ini bukan hanya sebagai respons situasi nasional. Akan tetapi, inisiatif ini merupakan bagian dari gelombang global yang berupaya melindungi anak dari masalah serius akses internet.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara di berbagai belahan dunia mulai mengambil langkah serupa. Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 2025. Kebijakan ini bahkan disertai ancaman denda besar bagi platform yang gagal melakukan verifikasi usia.
Di Eropa, tren yang sama menguat. Prancis telah mengesahkan kebijakan pembatasan bagi anak di bawah 15 tahun, sementara sejumlah negara lain juga bergerak ke arah yang sama. Bahkan, Uni Eropa melalui Digital Services Act memperketat tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna, termasuk anak-anak.
Di Cina, melalui Regulation on the Protection of Minors Online mengharuskan platform digital membatasi konten berbahaya, memverifikasi usia, melarang rekomendasi algoritmik serta mencegah adiksi digital.
Di kawasan Asia Tenggara, dinamika serupa juga mulai terlihat. Malaysia menerapkan pembatasan mulai 2026 ini, sementara Singapura tengah mengkaji kebijakan serupa.
Secara global, semakin banyak negara mulai membatasi akses anak terhadap media sosial karena kekhawatiran terhadap kesehatan mental, keamanan, dan kecanduan digital.
















