Urgensi PP Tunas untuk Melindungi Anak dalam Ekosistem Digital
OPINI

Urgensi PP Tunas untuk Melindungi Anak dalam Ekosistem Digital

Pembatasan akses media sosial bagi anak bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan bentuk perlindungan yang proporsional. Anak tidak memiliki kapasitas yang sama dengan orang dewasa dalam menghadapi kompleksitas ruang digital.

•Bacaan 4 Menit
MN
Penulis Opini

Indonesia sendiri, melalui PP Tunas, telah masuk dalam kelompok negara yang mengambil langkah konkret. Indonesia dapat menjadi “penguat” bagi tren global dalam membatasi akses media sosial bagi anak. Artinya, Indonesia tidak sekadar mengikuti, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk arah kebijakan global.

Dukungan bagi Implementasi Regulasi

Namun, satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa regulasi saja tidak cukup. Platform media sosial harus berhenti bersikap reaktif. Model bisnis berbasis algoritma yang mengejar keterlibatan pengguna telah terbukti berkontribusi pada paparan konten berbahaya bagi anak. Tanpa perubahan dari sisi industri, regulasi akan selalu tertinggal.

Karena itu, pendekatan ko-regulasi menjadi krusial. Negara menetapkan norma dan sanksi, sementara platform memastikan implementasi teknis mulai dari verifikasi usia, kurasi konten, hingga desain algoritma yang lebih aman bagi anak.

Selain itu, implementasi PP Tunas tidak akan efektif tanpa literasi digital yang memadai. Diperlukan peran aktif orang tua dalam mengontrol dan memahami ekosistem digital yang digunakan anak-anak mereka sehari-hari. Keluarga tetap menjadi benteng utama dalam perlindungan anak di ruang siber.

Pembatasan akses media sosial bagi anak bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan bentuk perlindungan yang proporsional. Anak tidak memiliki kapasitas yang sama dengan orang dewasa dalam menghadapi kompleksitas ruang digital.

Kebijakan ini lahir dari keresahan global yang sama tentang masa depan generasi yang tumbuh dalam ruang digital tanpa batas. PP Tunas, dengan segala tantangannya, adalah bagian dari upaya global untuk mengembalikan kendali bahwa teknologi harus melayani manusia, bukan sebaliknya.

Kita tidak bisa menyerahkan masa depan generasi sepenuhnya kepada algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan durasi interaksi pengguna. Tanpa intervensi negara, anak-anak Indonesia akan terus menjadi objek eksploitasi ekonomi digital global.

perlindungan anakdigitalplatform digital
M. Nur Sholikin

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info