Tindakan Jaksa Penuntut umum yang menuntut mati IS tersebut tentunya sudah melalui proses perencanaan dan pengkajian dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi sosial masyarakat. Apabila dicermati, Pasal 81 ayat (6) UU SPPA hanya memberikan limitasi penjatuhan pidana, bukan terhadap tuntutan. Pada akhirnya putusan hakim yang dijatuhkan menjadi penentu dalam perkara tersebut. Setidaknya, ini menjadi pemantik (diskursus) bagi publik untuk melihat ke depan mengenai ketentuan pemidanaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Tentu beralasan, mengingat perkara tersebut bukan sesuatu hal yang baru atau yang pertama terjadi. Terdapat kasus yang bisa dikatakan hampir sama kondisinya dimana anak yang berkonflik dengan hukum melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yakni kasus Pembunuhan terhadap satu keluarga yakni W (35 tahun) ayah dan kepala keluarga; SW (34 tahun) ibu; RJS (15 tahun) anak perempuan pertama; VDS (11 tahun) anak kedua laki-laki; dan ZAA (3 tahun) anak laki-laki bungsu, yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa 6 Februari 2024 oleh J (16 tahun).
Pada Kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap J (16 tahun). Uniknya, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 10 tahun. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada ketentuan mengharuskan hakim memutus atau menjatuhkan pidana kepada terdakwa atau kepada anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada dua contoh kasus diatas dapat dilihat perbandingannya bahwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh IS (16 tahun), Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut pidana mati. Kemudian, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Penajam Paser Utara yang dilakukan oleh J (16 tahun), Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan hal itu, poin penting yang perlu direvisi dari UU SPPA adalah mengenai ketentuan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup. Sebab, limitasi terkait ketentuan pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf f dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA sejatinya sudah tidak relevan lagi apabila melihat realita sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Limitasi penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun tersebut sudah sepatutnya dikaji kembali. Memang semangat penegakan hukum saat ini di Indonesia, khususnya mengenai pemidanaan lebih condong pada paradigma restorative justice dibanding retributive justice. Tetapi perlu diingat pemulihan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga harus seimbang dengan rasa keadilan di masyarakat.
















