Hukuman pidana mati atau seumur hidup selalu dibenturkan dengan berbagai macam argumen dan dalil yang intinya menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, khususnya hak untuk hidup. Tetapi, perlu diketahui hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan HAM. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atas hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pada 2007.
Bahwa hak hidup korban yang telah dirampas oleh pelaku dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum juga harus diperhatikan. Makin serius dan tidak wajar tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum tentu menjadi dasar tersendiri bagi masyarakat bahwa hukuman mati atau seumur hidup masih diperlukan.
KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri masih mengakomodir atau mempertahankan hukuman pidana mati. Tetapi dalam KUHP baru tersebut, pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana mati diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 98 KUHP Baru.
“Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri, sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup”.
Selanjutnya dalam KUHP Baru juga memuat dua pasal yang dapat dijadikan rujukan atau patokan dalam hal pidana mati yakni Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (4):
Pasal 100 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
2. peran terdakwa dalam tindak pidana.
Pasal 100 ayat (4) yang berbunyi:
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung
Berdasarkan hal tersebut, terhadap limitasi penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 81 ayat (6) UU SPPA perlu dikaji dan direvisi dengan berpedoman pada Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru sebagaimana yang telah diuraikan.
















