Urgensi Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Penegakan Hukum
OPINI

Urgensi Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Penegakan Hukum

Limitasi/pembatasan penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 81 ayat (6) UU SPPA perlu dikaji dan direvisi dengan berpedoman pada Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

•Bacaan 6 Menit
AE

Selain itu, perlu melibatkan unsur akademisi, psikolog, dokter, serta ahli terkait dalam melakukan penilaian dan pertimbangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagai dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan atau bagi hakim dalam menentukan putusan.

 

*) Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

uu sppasistem peradilan pidana anakpidana anakpenegakan hukumpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info