Selain itu, perlu melibatkan unsur akademisi, psikolog, dokter, serta ahli terkait dalam melakukan penilaian dan pertimbangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagai dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan atau bagi hakim dalam menentukan putusan.
*) Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.
















