Urgensi Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Penegakan Hukum
OPINI

Urgensi Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Penegakan Hukum

Limitasi/pembatasan penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 81 ayat (6) UU SPPA perlu dikaji dan direvisi dengan berpedoman pada Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

•Bacaan 6 Menit
AE

Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Angelo Emanuel Flavio Seac. Foto: Istimewa
Angelo Emanuel Flavio Seac. Foto: Istimewa

Dasar pemikiran hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Raharjo tersebut secara umum menegaskan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Sehingga hukum yang sejatinya merupakan produk buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan kehormatan sebatas yang disebutkan dalam undang-undang.

Ada sebuah perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja kepada anak di bawah umur yang berinisial IS (16 tahun). Perkara ini menyajikan sebuah momentum penting. Jaksa Penuntut Umum melakukan terobosan dengan menuntut mati IS (inisial anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13 tahun) pada sidang agenda tuntutan pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga:
Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 

Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya

IS melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan bersama-sama dengan MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) terhadap AA (13 tahun) di TPU Talang, Sukaremi, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu 1 September 2024. Kasus ini tentu saja mengundang perdebatan dan perhatian publik. Meski masih tergolong usia anak, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), tindakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah di luar kewajaran.

Tetapi perlu dicermati berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU SPPA menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 3 Huruf f UU SPPA menegaskan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup dan dipertegas kembali dalam Pasal 81 ayat (6) bahwa jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tindakan Jaksa Penuntut umum yang menuntut mati IS tersebut tentunya sudah melalui proses perencanaan dan pengkajian dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi sosial masyarakat. Apabila dicermati, Pasal 81 ayat (6) UU SPPA hanya memberikan limitasi penjatuhan pidana, bukan terhadap tuntutan. Pada akhirnya putusan hakim yang dijatuhkan menjadi penentu dalam perkara tersebut. Setidaknya, ini menjadi pemantik (diskursus) bagi publik untuk melihat ke depan mengenai ketentuan pemidanaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Tentu beralasan, mengingat perkara tersebut bukan sesuatu hal yang baru atau yang pertama terjadi. Terdapat kasus yang bisa dikatakan hampir sama kondisinya dimana anak yang berkonflik dengan hukum melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yakni kasus Pembunuhan terhadap satu keluarga yakni W (35 tahun) ayah dan kepala keluarga; SW (34 tahun) ibu; RJS (15 tahun) anak perempuan pertama; VDS (11 tahun) anak kedua laki-laki; dan ZAA (3 tahun) anak laki-laki bungsu, yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa 6 Februari 2024 oleh J (16 tahun).

Pada Kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap J (16 tahun). Uniknya, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 10 tahun. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada ketentuan mengharuskan hakim memutus atau menjatuhkan pidana kepada terdakwa atau kepada anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Pada dua contoh kasus diatas dapat dilihat perbandingannya bahwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh IS (16 tahun), Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut pidana mati. Kemudian, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. 

Sedangkan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Penajam Paser Utara yang dilakukan oleh J (16 tahun), Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun.    

Berdasarkan hal itu, poin penting yang perlu direvisi dari UU SPPA adalah mengenai ketentuan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup. Sebab, limitasi terkait ketentuan pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf f dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA sejatinya sudah tidak relevan lagi apabila melihat realita sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Limitasi penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun tersebut sudah sepatutnya dikaji kembali. Memang semangat penegakan hukum saat ini di Indonesia, khususnya mengenai pemidanaan lebih condong pada paradigma restorative justice dibanding retributive justice. Tetapi perlu diingat pemulihan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga harus seimbang dengan rasa keadilan di masyarakat.

Hukuman pidana mati atau seumur hidup selalu dibenturkan dengan berbagai macam argumen dan dalil yang intinya menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, khususnya hak untuk hidup. Tetapi, perlu diketahui hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan HAM. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atas hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pada 2007.

Bahwa hak hidup korban yang telah dirampas oleh pelaku dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum juga harus diperhatikan. Makin serius dan tidak wajar tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum tentu menjadi dasar tersendiri bagi masyarakat bahwa hukuman mati atau seumur hidup masih diperlukan.

KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri masih mengakomodir atau mempertahankan hukuman pidana mati. Tetapi dalam KUHP baru tersebut, pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana mati diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 98 KUHP Baru.

“Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri, sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup”.

Selanjutnya dalam KUHP Baru juga memuat dua pasal yang dapat dijadikan rujukan atau patokan dalam hal pidana mati yakni Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (4):
Pasal 100 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
     1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
     2. peran terdakwa dalam tindak pidana.

Pasal 100 ayat (4) yang berbunyi:
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung

Berdasarkan hal tersebut, terhadap limitasi penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 81 ayat (6) UU SPPA perlu dikaji dan direvisi dengan berpedoman pada Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru sebagaimana yang telah diuraikan. 

Selain itu, perlu melibatkan unsur akademisi, psikolog, dokter, serta ahli terkait dalam melakukan penilaian dan pertimbangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagai dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan atau bagi hakim dalam menentukan putusan.

 

*) Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

uu sppasistem peradilan pidana anakpidana anakpenegakan hukumpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info