Urgensi RUU Desain Industri Lindungi Pelaku UMKM
Terbaru

Urgensi RUU Desain Industri Lindungi Pelaku UMKM

Salah satu poin penting RUU Desain Industri adalah memberikan keadilan bagi masyarakat pendesain, terutama dari sektor UMKM sehingga dapat memacu pengembangan kreativitas Pendesain UMKM di seluruh Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: www.fahiraidris.id
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: www.fahiraidris.id

Penerapan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih memiliki berbagai celah, terutama dalam pelindungan dan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Melihat persoalan tersebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupaya melakukan perubahan UU 31/2000 yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Anggota DPD Fahira Idris, mengungkapkan urgensi revisi UU 31/2000 bertujuan mengakomodir kepentingan industri domestik, khususnya UMKM dalam memperoleh hak desain industri agar mempunyai daya saing nasional maupun internasional. Sebab, implementasi UU 31/2000 yang lahir karena kewajiban Indonesia sebagai anggota  World Trade Organization (WTO) dan konsekuensi dari Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris), paradigmanya sangat kental dengan kepentingan pemodal/pengusaha besar.

Walhasil pengaturannya tidak maksimal sebagai daya ungkit kemajuan UMKM di Indonesia. Fahira berpendapat pentingnya memasukan sebanyak mungkin nilai-nilai keadilan sosial dalam draf RUU Desain Industri dalam rangka melindungi dan memajukan, serta memudahkan UMKM mendaftarkan desain industrinya.

“Selain itu, penting juga memasukkan pengaturan soal kewajiban pemerintah untuk menyosialisasikan secara masif dan melakukan pendampingan termasuk bantuan pendanaan kepada UMKM untuk mendaftarkan desain kreativitasnya agar mendapat perlindungan hukum,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senin (22/5/2023).

Baca juga:

Dia menyampaikan, poin penting RUU Desain Industri antara lain memberikan keadilan bagi masyarakat pendesain, terutama dari sektor UMKM sehingga dapat memacu pengembangan kreativitas pendesain UMKM di seluruh Indonesia. Kemudian, RUU Desain Industri menjawab tantangan kemajuan pesat masyarakat Industri, kemajuan teknologi dan dinamika hukum internasional.

Senator asal DKI Jakarta itu melanjutkan, selain belum memahami seluk beluk UU dan regulasi desain industri, para pelaku UMKM di Indonesia terutama pengrajin/pendesain juga sangat minim pemahaman. Khususnya soal manfaat ekonomis dan yuridis dari pendaftaran hak atas desain industri yang mereka ciptakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait