Usut Tuntas Skandal Jiwasraya
Utama

Usut Tuntas Skandal Jiwasraya

​​​​​​​Persoalan ini bisa berimbas buruk terhadap industri asuransi nasional. Penegakan hukum dan penyelamatan perusahaan harus dilakukan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menyusul adanya sederet masalah yang tengah terjadi di Jiwasraya, Yustinus pun meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional.

 

"Saya yakin ini sudah terjadi lama dan tidak mungkin korupsi sebesar itu terjadi tiba-tiba. Bahkan mungkin fraud sudah terjadi sebelum 2006. Jadi agak aneh ketika ada pihak yang mengatakan bahwa fraud baru terjadi dalam 2 tahun," tegasnya.

 

Baca:

 

Pengawasan OJK

Terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa OJK terus mengawasi Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013. Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).

 

“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun,” katanya kepada Hukumonline, Jumat (3/1).

 

OJK sendiri telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Jika Jiwasraya berencana akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

 

Sejak awal 2018 hingga sekarang, lanjut Sekar, terdapat lima langkah pengawasan yang dilakukan OJK terhadap Jiwasraya. Pertama, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.

Tags:

Berita Terkait