Validitas Konstitusional Pasal 7A UUD NRI 1945
OPINI

Validitas Konstitusional Pasal 7A UUD NRI 1945

Persoalan Pasal 7A UUD NRI 1945 bukan hanya mengenai apakah seseorang layak atau tidak layak menduduki jabatan. Namun, ada persoalan yang lebih mendasar siapa yang berwenang menentukan ketidaklayakan tersebut, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum sejauh mana. Karena itu, tiga rezim harus dibedakan secara tegas: syarat calon dalam hukum pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Ketiganya dapat saling berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

•Bacaan 7 Menit

Sebelum mengkaji dinamika hukum dan perdebatan konstitusional yang mengitarinya, penting terlebih dahulu merujuk pada konstruksi asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal 7A UUD 1945 menentukan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Hukumonline
Hukumonline

Norma tersebut merupakan dasar konstitusional pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Pasal 7A tidak dapat dibaca secara berdiri sendiri, melainkan harus ditempatkan dalam satu rangkaian dengan Pasal 7B dan Pasal 24C UUD 1945 yang mengatur prosedur serta pembagian kewenangan antara DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Persoalan menjadi kompleks ketika frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dikaitkan dengan dugaan cacat syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Pertanyaan utamanya apakah persoalan pada tahap pencalonan dapat secara hukum menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.

Syarat Calon dan Syarat Jabatan

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 adalah bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dan secara konstitusional menyerahkan pengaturan syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden kepada pembentuk undang-undang secara lebih terinci. Dalam rezim Pemilu 2024, salah satu persyaratan tersebut terdapat dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Dengan demikian, pemeriksaan apakah seorang kandidat memenuhi syarat pendidikan pada saat pendaftaran pada dasarnya merupakan persoalan eligibility sebagai peserta pemilu. Objeknya adalah kelayakan seseorang untuk ditetapkan sebagai calon.

Keadaan tersebut berbeda dengan persoalan mengenai kelayakan seseorang untuk tetap menduduki jabatan setelah memperoleh mandat rakyat dan dilantik. Karena itu, dugaan bahwa suatu syarat tidak terpenuhi ketika pencalonan tidak otomatis identik dengan keadaan “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945. Dalam perspektif semantik hermeneutic kata “lagi” memiliki arti penting. Secara tekstual, frasa tersebut dapat menunjuk pada perubahan keadaan yakni seseorang sebelumnya memenuhi syarat, kemudian kehilangan atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Contohnya berbeda karakter dengan tuduhan bahwa sejak awal pencalonan terdapat kekurangan persyaratan.

Namun, perbedaan tersebut tidak berarti cacat pencalonan sama sekali tidak mungkin berpengaruh terhadap status jabatan. Apabila terbukti terdapat persoalan fundamental mengenai persyaratan yang menjadi dasar pencalonan, tetap muncul pertanyaan mengenai konsekuensi hukumnya. Jawaban atas persoalan itu harus ditentukan melalui forum dan prosedur yang memang diberikan kewenangan oleh konstitusi.

Putusan MK Nomor 154/PUU-XXIII/2025

Perdebatan mengenai syarat pendidikan juga harus ditempatkan dalam konteks Putusan MK Nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pada 29 September 2025, MK menolak permohonan yang antara lain mempersoalkan relevansi syarat pendidikan minimal bagi calon Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Putusan tersebut mempertahankan keberlakuan norma syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

konstitusiuud 1945pemilihan presidenmahkamah konstitusi
Benediktus Hestu Cipto Handoyo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info