Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting dalam upaya menata ulang wajah peradilan pidana Indonesia. Selama ini, praktik peradilan kerap dikritik terlalu berorientasi pada pelaku tindak pidana (offender oriented), sementara korban lebih sering diposisikan sebatas saksi demi kepentingan pembuktian. Dampak kejahatan—baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi—acap kali tidak memperoleh ruang yang memadai dalam pertimbangan putusan. Akibatnya, keadilan substantif bagi korban seringkali terasa belum sepenuhnya hadir.

KUHAP baru berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut dengan memasukkan Victim Impact Statement (VIS) sebagai bagian dari hak korban. VIS ini merupakan hak bagi korban untuk menyampaikan dampak pernyataan korban. VIS saat ini diakomodir dalam Pasal 144 huruf x Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa korban berhak menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya, baik secara tertulis maupun lisan. Pengaturan ini bukan sekadar penambahan hak prosedural, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma penting dalam hukum acara pidana: dari pendekatan yang semata-mata legalistik menuju sistem peradilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan diakomodasinya VIS, pembentuk undang-undang secara eksplisit mengakui bahwa tindak pidana tidak hanya pelanggaran norma hukum yang bersifat abstrak, tetapi juga peristiwa konkret yang menimbulkan penderitaan nyata bagi individu. Dalam kerangka ini, keadilan tidak cukup diukur dari terpenuhinya unsur delik dan dijatuhkannya hukuman pidana, tetapi juga dari sejauh mana sistem peradilan mampu mengakui dan merespons dampak kejahatan yang dialami korban.
Dalam perkara-perkara penganiayaan tertentu, misalnya, tidak jarang luka fisik korban dinilai relatif ringan, sementara dampak psikis dan sosialnya justru berlangsung lama, kehilangan rasa aman, stigma sosial, hingga terganggunya aktivitas ekonomi. Selain itu, dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seringkali korban tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dampak yang dialami korban meliputi dampak psikis, sosial, atau ekonominya. Tanpa mekanisme seperti VIS, dimensi-dimensi tersebut berpotensi tidak terekam secara utuh dalam proses persidangan. Kehadiran VIS memungkinkan hakim melihat perkara secara lebih kontekstual (utuh), tanpa menggeser batas pembuktian, tetapi dengan memperkaya dasar pertimbangan pemidanaan agar lebih proporsional dan berkeadilan.
VIS sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Korban
Secara historis, Victim Impact Statement berkembang dalam sistem peradilan pidana negara-negara common law sejak akhir 1970-an, seiring menguatnya gerakan victims rights yang mengkritik dominasi pendekatan offender oriented. Amerika Serikat menjadi salah satu pelopor dengan mengintegrasikan VIS pada tahap penjatuhan pidana, diikuti oleh Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Praktik ini kemudian memperoleh legitimasi internasional melalui United Nations Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (1985).
Dalam perkembangannya, VIS dipahami bukan sebagai alat bukti, melainkan sebagai instrumen partisipasi korban untuk membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi kejahatan. VIS memuat pernyataan korban tentang dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi akibat tindak pidana, yang disampaikan pada tahap tertentu dalam proses peradilan, terutama menjelang penjatuhan putusan.
Pengaturan VIS dalam KUHAP baru memperkuat posisi korban sebagai subjek hukum yang aktif. Hak untuk menyampaikan dampak tindak pidana menegaskan bahwa korban memiliki kepentingan langsung terhadap proses dan hasil peradilan. Dengan demikian, hukum acara pidana tidak lagi semata-mata mengatur relasi antara negara dan pelaku, tetapi juga mengakui relasi hukum antara negara dan korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam sebuah tindak pidana.
















