Namun demikian, VIS tidak dimaksudkan untuk menggantikan asas legalitas maupun prinsip pembuktian. Pernyataan korban bukanlah alat bukti baru, melainkan bahan pertimbangan tambahan dalam kerangka pemidanaan yang proporsional. VIS berfungsi melengkapi proses peradilan, bukan menggiring putusan semata-mata berdasarkan emosi.
Tantangan implementasi VIS tetap perlu diantisipasi secara serius. Risiko subjektivitas dan emosionalitas yang berlebihan harus diimbangi dengan pedoman yang jelas agar VIS tidak berubah menjadi sarana dramatisasi perkara. Mekanisme penyampaian VIS juga harus menjamin bahwa korban bebas dari tekanan dan manipulasi, serta didukung oleh pemahaman aparat penegak hukum agar VIS tidak berhenti sebagai norma simbolik.
Karena itu, pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dan pedoman teknis menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan, termasuk standar mengenai bentuk, waktu, dan tata cara penyampaian VIS. Idealnya, VIS disampaikan setelah pembuktian selesai dan kesalahan terdakwa dinyatakan, tetapi sebelum penjatuhan putusan. Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi penilaian kesalahan, tetapi menjadi dasar pertimbangan pemidanaan yang proporsional.
Pencantuman Victim Impact Statement dalam Pasal 144 huruf x KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berimbang. Tantangan terbesarnya kini bukan lagi pada norma, melainkan pada konsistensi pelaksanaan. Tanpa komitmen aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan VIS secara serius dan terukur, hak tersebut berisiko menjadi simbolik. Namun, jika dijalankan secara tepat, VIS dapat menjadi penanda bahwa peradilan pidana Indonesia benar-benar bergerak dari sekadar menghukum pelaku menuju memulihkan korban sebuah lompatan penting menuju keadilan substantif.
*) Bambang Prayitno, S.H., M.H., Jaksa pada Badan Diklat Kejaksaan RI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















