Wamenkeu Sampaikan 5 Pilar Fokus Pemerintah dalam UU PPSK
Utama

Wamenkeu Sampaikan 5 Pilar Fokus Pemerintah dalam UU PPSK

Diantaranya memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Terakhir pilar kelima mengenai literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. Pilar-pilar yang disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu, UU PPSK diterbitkan dengan amat detil dan mencakup bidang yang beragam diharapkan dapat dibicarakan dan memperoleh atensi publik. Mengingat pengawasan di sektor keuangan tidak bisa hanya dilakukan satu lembaga, melainkan harus terjalin kerja sama (antar lembaga).

“Saya apresiasi kepada Dentons HPRP untuk annual event yang memberi pencerahan kepada masyarakat, pemerhati, pengguna, dan finance. Karena kita yakin sektor keuangan yang dalam, inklusif, stabil itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang. Bikin kaya sebelum tua,” katanya.

Berkenaan dengan UU PPSK yang baru saja disahkan bulan lalu, Managing Partner Dentons HPRP Sartono menyampaikan pandangannya terkait tujuan di balik lahirnya UU PPSK tak lain untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia dan membantu pembangunan yang bersifat dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan. Tujuan itu diharapkan mampu menghadapi berbagai skenario keuangan termasuk di tingkat global. 

Hukumonline.com

Managing Partner Dentons HPRP Sartono.

Terdapat sejumlah hal krusial yang diatur dalam UU PPSK ini. Meliputi penguatan lembaga otoritas di sektor keuangan; penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik; dukungan akumulasi dana jangka panjang untuk kesejahteraan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan. Oleh karena itu, dalam acara rutin yang diselenggarakan Dentons HPRP, pembahasan mengenai UU PPSK menjadi hal yang patut menjadi perhatian masyarakat.

“Acara diskusi hari ini merupakan bagian dari rangkaian ulang tahun Dentons HPRP yang ke-33 tahun dalam kiprahnya di Indonesia. Kantor kami didirikan pada tahun 1990 dan saat ini merupakan salah satu kantor hukum terbesar di Indonesia. Kami berharap penyelenggaraan diskusi hari ini dapat menjadi kontribusi positif kepada publik hingga pada akhirnya dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait