Dengan awareness pendaftaran merek, edukasi yang berkelanjutan, kesadaran hukum, pemantauan aktif, serta penegakan hukum yang tegas, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, profesional, dan aman, baik untuk pelaku usaha, konsumen, maupun masyarakat digital secara luas.
*) Wiwin Agustina, S.H., Associate di Kartini Djohan Consulting (KDC)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















