Yang Terlahir dari Nafas Reformasi di Tengah Kemelut Mahkamah
LIPUTAN KHUSUS

Yang Terlahir dari Nafas Reformasi di Tengah Kemelut Mahkamah

Badan Pengawasan Mahkamah Agung lahir sejalan semangat reformasi bergelora. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
“Tindak lanjutnya dengan UU No 35 tahun 1999 tetang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan tengat waktu lima tahun untuk melepaskan Yudikatif dari Eksekutif,” ujarnya. (Baca juga: Mandi Keringat di Badan Segala Urusan)
Mahkamah Agung kala itu cukup progresif, klaim Ansyahrul. Sebab menyikapi transisi reformasi dengan langsung berfokus kepada pengawasan. 
Pada tahun itu juga atas usulan MA dikeluarkanlah Surat Keputusan Presiden RI Nomor 131/M tahun 2001 pada 23 April 2001, Tentang Pengangkatan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan. Tugasnya melakukan pengawasan dan pembinaan yang merupakan salah satu fungsi dari Mahkamah Agung.
Selepas itu, lanjut Anyahrul, Mahkamah Agung mengajukan konsep pembentukan unit Pengawasan dan Pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Maka keluarkan Surat Nomor 156/ M.PAN/VI/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang memberi persetujuan. 
Persetujuan tersebut oleh Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI Nomor: MA/PANSEK/013/SK.VI/2002 pada 12 Juni 2002. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dibentuklah struktur organisasi Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung.
“Saya kemudian duduk di dalamnya bersama sembilan hakim, dan para staf,” katanya. Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI (Asbidwasbin) secara struktural berada di bawah Sekretaris Mahkamah Agung RI yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah koordinasi Ketua Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan.
Tahun lantas berubah, kata Ansyahrul, pengembangan pengawasan pun juga berkembang. Dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 4 dan 5 Tahun 2004 maka organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal dampak terhadap fungsi pengawasan Mahkamah Agung. Sejak itu, lebih tepatnya pada 2006, berdiri sebuah badan bernama Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Tags:

Berita Terkait