Yes!! Pekerja Migran Boleh Simpan Paspor Sendiri
Utama

Yes!! Pekerja Migran Boleh Simpan Paspor Sendiri

Pemerintah akan mendorong ASEAN untuk segera membahas rencana aksi guna mengimplementasikan konsensus.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

Walau norma yang diatur dalam konsesnsus itu sudah baik, Maruli merasa itu saja tidak cukup karena harus ada peraturan turunan sehingga konsensus itu dapat terlaksana di negara-negara anggota ASEAN. Perlu juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Jadi, penting bagi negara anggota ASEAN untuk menyusun rencana aksi. “Selain konsensus, harus dibentuk juga rencana aksi,” kata Maruli di Jakarta, Jumat (17/11).

Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Roostiawati, mengatakan implementasi konsensus harus dikawal oleh masyarakat. Rencananya, ASEAN akan menggelar pertemuan untuk menyusun rencana aksi bersama pelaksanaan konsensus. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyusun draft rencana aksi yang akan dibahas bersama organisasi masyarakat sipil.

Perempuan yang disapa Roos itu menjelaskan rencana aksi itu mengatur kegiatan apa saja yang dibutuhkan dalam rangka mengimplementasikan konsensus. Misalnya, anggota ASEAN saling bertukar informasi tentang pasar kerja. Kemudian, keahlian dan keterampilan yang diakui setiap negara anggota ASEAN.

(Baca juga: Ditunggu, Instrumen Perlindungan Buruh Migran ASEAN).

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai konsensus itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap anggota ASEAN. Juga tidak melahirkan sebuah lembaga yang fokus membidangi isu buruh migran di ASEAN. Wahyu tidak yakin ketentuan yang tercantum dalam konsensus itu terlaksana, karena tidak ada lembaga yang dibentuk untuk memastikan kesepakatan itu berjalan. “Harusnya kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk konvensi sehingga legally binding,” usulnya.

Konsensus juga tidak mengatur batas waktu implementasi. Wahyu yakin terlaksananya konsensus ini sangat tergantung pada kemauan politik setiap negara anggota ASEAN. Namun, pemerintah Indonesia bisa menggunakan konsensus ini untuk mengevaluasi kerjasama yang telah dijalin dengan negara penempatan seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Tujuannya untuk menyelaraskan ketentuan yang diatur dalam kerjasama itu dengan amanat konsensus. “Indonesia bisa memimpin negara pengirim buruh migran untuk mendorong konsensus ini ke tahap pembentukan instrumen yang lebih mengikat,” pungkas Wahyu.

Tags:

Berita Terkait