YLBHI: RUU Pembentukan Peraturan Justifikasi Buruknya UU Cipta Kerja
Terbaru

YLBHI: RUU Pembentukan Peraturan Justifikasi Buruknya UU Cipta Kerja

Ada tiga catatan kritis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pertama, melibatkan partisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh dan menyesuaikan metode penyusunan UU Cipta Kerja dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, revisi UU 12/2011 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin menjustifikasi terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, proses revisi UU 12/2011 malah bakal mengulangi atau setidaknya menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Cipta Kerja dan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencederai partisipasi masyarakat.

Menurutnya, revisi terbatas UU 12/2011 masuk melalui jalur non-Prolegnas/Daftar Kumulatif Terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semestinya UU dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan. Ketiga, Revisi UU PPP secara mutatis-mutandis tak bakal mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU 11/2020. Sebab, Indonesia menganut asas non-retroaktif Yakni suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Atas dasar itulah, YLBHI meminta DPR dan pemerintah menghentikan semua proses perubahan kedua atas UU 12/2011 yang sedang berjalan. Selain itu, DPR dan pemerintah agar patuh terhadap putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya berpandangan pihaknya memang telah mentargetkan pembahasan revisi UU 12/2011 pada pekan depan. Bagi Willy, target yang telah disepakati Baleg dan pemerintah amat rasional karena tidak terlalu banyak jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas yakni hanya 81 DIM yang bakal dibahas bersama Beleg bersama pemerintah dan mayoritas DIM tidaklah berubah.

“Tidak banyak substansi yang berubah, sehingga diusahakan sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang, RUU PPP sudah selesai,” katanya.

Tags:

Berita Terkait