Yuk, Pahami Kembali Sistem Gaji Advokat!
Terbaru

Yuk, Pahami Kembali Sistem Gaji Advokat!

Setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Yuk, Pahami Kembali Sistem Gaji Advokat!
Hukumonline

Persoalan gaji atau upah menjadi perhatian publik saat ini. Para pekerja hingga profesi seperti advokat atau lawyer memiliki ketentuan dalam menetapkan besaran upah yang diterima. Seperti dikutip dari artikel Klinik Hukum Online berjudul “Gaji Pengacara dan Acuan Menentukannya” menyatakan konon katanya, gaji seorang pengacara yang berada di level partner, gajinya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Untuk memahami ketentuan gaji seorang advokat perlu pahami dulu dari defenisinya. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan bagi seseorang untuk menjadi advokat, yakni mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA); mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; dan pengangkatan dan sumpah advokat.

Baca Juga:

Mengenai gaji pengacara atau tarif bayaran yang Anda maksud, perlu Anda ketahuai bahwa istilah gaji pengacara dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Artikel Hukumonline tersebut menyatakan mendapatkan gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Lalu apa dasar penentuan besaran honorarium atau gaji pengacara? Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Kewajaran tersebut juga harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan finansial klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu.

Namun, perlu ditekankan lagi, yang harus menjadi penegasan adalah besaran gaji pengacara yang diberikan harus sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.

Menurut Binoto Nadapdap sebagaimana dikutip dalam artikel “Bingung Tarif Advokat? Yuk, Kenali Jenis-Jenis Honorarium Advokat”, setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya, ialah:

honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi);

honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam); honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee); dan honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

Keempat metode perhitungan gaji seorang pengacara atau honorarium advokat tersebut tentunya harus berdasarkan kesepakatan. Selain itu di luar 4 tarif tersebut, untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pendapat Binoto tersebut memperkuat pernyataan bahwa memang dasar hukum besaran gaji pengacara atau honorarium advokat ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk penegasan bahwa kesepakatan pada perjanjian tersebut menjadi dasar hukum antara klien dan advokat, simak ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata berikut ini.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Tidak dipungkiri, gaji seorang pengacara dengan pengacara lainnya tentu berbeda. Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menjadi standar sebelum klien sepakat dengan besaran bayaran pengacara atau honorarium yang ditawarkan oleh seorang advokat kepadanya.

Adapun faktor-faktor yang dimaksud, yakni pengalaman advokat yang menangani, kelas firma hukum tempat advokat bekerja, dan reputasi atau jam terbang advokat itu sendiri. 

Tags:

Berita Terkait