Praktisi Psikologi Gugat Unika Atma Jaya ke Pengadilan
Berita

Praktisi Psikologi Gugat Unika Atma Jaya ke Pengadilan

Sebelumnya, melapor ke Polda Metro Jaya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Praktisi Psikologi Gugat Unika Atma Jaya ke Pengadilan
Hukumonline
Praktisi psikologi, Yon Nofiar kembali menempuh jalur hukum terhadap Universitas Katolik Atma Jaya (Unika Atmajaya). Bila seleumnya Yon melaporkan Rektor Unika Atma Jaya Lanny W. Pandjaitan ke Keplisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kini ia melayangkan gugatan terhadap kampus di sekitaran Semanggi, Jakarta itu.  

Yon memutuskan melayangkan gugatan pelanggaran merek yang dilakukan Unika Atma Jaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Januari 2014 lalu. Gugatan yang bernomor register 05/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. ini baru mulai disidangkan pada Selasa (18/2).

Para pihak –baik penggugat maupun tergugat- hadir dalam sidang perdana itu. Namun, sidang terpaksa ditunda selama satu minggu mewakili Unika Atma Jaya belum mempersiapkan surat kuasa dari kampus. “Sidang kita tunda minggu depan, Selasa (25/2)” tutur Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

Berdasarkan berkas gugatan, Yon Nofiar menggugat pelanggaran merek yang dilakukan Unika Atma Jaya. Tak hanya menyeret Unika Atma Jaya, Yon juga menarik Yayasan Atma Jaya sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari merek CHRP atau Certified Human Resources Professional yang digunakan Unika Atmajaya. CHRP adalah merek jasa yang diberikan dalam suatu pelatihan yang dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan.

Yon menegaskan dirinya sebagai pemilik merek yang sah. Ia telah memohonkan pendaftaran mereknya ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada 12 Februari 2007 dan terdaftar di Daftar Umum Merek pada 26 Agustus 2008 di kelas 41, yaitu kelas untuk melindungi produk berupa jasa yang bergerak di bidang pendidikan, program pendidikan sertifikasi di bidang sumber daya manusia, dan jasa-jasa penyelenggaraan kegiatan untuk sumber daya manusia.

“Dengan diterima pendaftaran merek CHRP tersebut, secara hukum penggugat adalah pemilik hak ekslusif yang diberikan negara terhadap merek tersebut untuk jangka waktu tertentu,” tulis kuasa hukum Yon Nofiar, Bambang Siswanto, dalam berkas gugatannya.

Sebagai pemegang hak ekslusif atas merek CHRP, Yon Nofiar berusaha keras menjaga nama baik merek jasanya ini dengan cara memperhatikan standar-standar kualitas pendidikan yang diberikannya. Untuk diketahui, Yon telah menggunakan merek ini secara aktif sejak tahun 2006. Namun, Yon mengetahui Unika Atma Jaya juga menggunakan merek CHRP untuk jenis jasa yang sama. Hal ini dapat dilihat di pamflet-pamflet dan situs resmi Unika Atma Jaya itu sendiri. Media penyebaran informasi ini sangat mudah diakses masyarakat umum.

Fakta ini tentu meresahkan Yon Nofiar. Menurutnya, merek CHRP yang digunakan Unika Atma Jaya memiliki persamaan baik dari segi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan persamaan dari bunyi dan ucapan yang terdapat dalam merek CHRP itu. Tindakan yang dilakukan Unika Atma Jaya ini dinilai Yon telah melanggar Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (1) UU Merek.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Penggugat diberikan hak untuk mengajukan gugatan hukum dan meminta ganti rugi dan/atau mengakhiri semua tindakan-tindakan tergugat yang telah melakukan pelanggaran merek terhadap merek penggugat. Yon menganggap Unika Atma Jaya telah memperoleh keuntungan dari program CHRP yang ditawarkan pihak kampus sejak 2006. Keuntungan tersebut adalah dengan menarik pembayaran untuk setiap peserta pelatihan sejumlah Rp18,5 juta. Saat ini, kampus telah menghasilkan kurang lebih 1000 alumni.

Atas penggunaan merek tanpa hak tersebut, Yon mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp8 miliar. Rinciannya adalah kerugian material yang mencapai Rp6,995 miliar dan Rp1,005 miliar untuk kerugian immaterial.

Yon meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan meminta majelis hakim memerintahkan tergugat menghentikan segala kegiatan yang menggunakan merek CHRP di wilayah Indonesia.
Tags:

Berita Terkait