OJK Bangun Sistem Informasi Debitur
Berita

OJK Bangun Sistem Informasi Debitur

Diharapkan pada tahun 2016 sudah bisa beroperasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Bangun Sistem Informasi Debitur
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membangun Sistem Informasi Debitur (SID). Rencananya, SID ini akan berisi mengenai data-data nasabah yang ada di perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi serta data sarana umum (public utility). OJK menargetkan, SID ini sudah bisa beroperasi pada tahun 2016 mendatang.

“Kalau di Thailand dan China mereka membangun SID selama tiga tahun, tapi kami harapkan SID bisa beroperasi di tahun 2016,” kata Direktur Informasi Perbankan OJK Dany G Idat di Jakarta, Rabu (26/3).

Menurutnya, data yang akan disajikan dalam SID tersebut bukan hanya berupa data positif dari nasabah, melainkan juga data negatif. Ia mengatakan, data-data tersebut berupa manajemen risiko, fraud data hingga sarana konsultasi. "Ini kalau mengacu kepada SID di Malaysia," kata Dany.

Ia menuturkan, SID selama ini berada di Bank Indonesia (BI). Namun, seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka otoritas akan membangun SID juga. Ia mengatakan, untuk pembangunan infrastruktur SID, OJK membutuhkan dana sekitar AS$10 juta.

“Melihat besarnya kebutuhan untuk sistem IT (Informasi Teknologi), dana pembangunan sistem sebesar Rp 10 triliun, itu dana minimal karena membutuhkan dana besar untuk perluasan jaringan internet ke berbagai cabang OJK di berbagai daerah,” tuturnya.

Ia belum bisa memastikan apakah dana tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau melalui cara lain. Menurutnya, pembangunan IT SID OJK ini belum dilaksanakan, atau masih tahap grand design.

Sebelumnya, BI memberi peluang bahwa pengelolaan informasi kredit dilakukan oleh swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Salah satu pihak yang mengambil peran ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Saat melakukan sosialisasi biro kredit Pefindo, Direktur Utama Pefindo Ronald T A Kasim mengatakan, biro kredit berperan dalam menghimpun data perkreditan dan data lain dari berbagai sumber yang diolah menjadi sebuah informasi perkreditan. Biro kredit Pefindo ini berlaku untuk industri perbankan.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari biro kredit Pefindo. Misalnya, efisiensi pada proses analisis pembiayaan, terdapatnya Risk-based pricing yang memudahkan pemantauan perubahan profil nasabah. Serta, memberikan early warning terhadap pelemahan kualitas kredit nasabah atau debitur.

“Manfaat terakhir, memberikan informasi dan penilaian kemampuan UKM dalam memenuhi kewajiban keuangannya,” kata Ronald.

Ia mengklaim, biro kredit Pefindo sudah menerapkan sistem dan teknologi canggih. “Itu sistem dan teknologinya seperti respond time yang cepat, fuzzy matching logic yang sophisticated, dan memiliki sistem keamanan data yang mutakhir,” kata Ronald.

Di tempat yang sama, Asisten Direktur Departemen Pengelola Kepatuhan Laporan BI Sani Eka Duta mengatakan, bisnis biro kredit di Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia. Padahal, lanjutnya, biro kredit sangat berguna bagi lembaga pembiayaan dan masyarakat umum secara luas.

Salah satu alasan tertinggalnya Indonesia, lanjut Sani, lantaran negara-negara lain sudah lebih dahulu mengembangkan bisnis ini.

"Bandingkan saja dengan negara ASEAN, ternyata Malaysia sudah melakukan bisnis ini sejak 1990 sedangkan kita baru di 2014," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait