Ini Dia Profil 10 Pengacara Prabowo-Hatta di MK (Part I)
Sengketa Pilpres 2014

Ini Dia Profil 10 Pengacara Prabowo-Hatta di MK (Part I)

Elza dipecat dari Partai Hanura (salah satu partai pengusung Jokowi) karena membela Prabowo.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Tim Pembela Merah Putih (Pasangan Prabowo-Hatta). Foto: RES.
Tim Pembela Merah Putih (Pasangan Prabowo-Hatta). Foto: RES.
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) memang tidak ubahnya pertarungan advokat. Masing-masing kubu, baik itu Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait mempersiapkan tim advokat terbaik yang mereka miliki.

Kubu pemohon, pasangan Prabowo-Hata, menggunakan 95 advokat untuk bertarung di forum hukum. Diantara 95 orang tersebut, hukumonline akan memaparkan 10 nama yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang mewakili gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih ini, di antaranya, adalah Muhammad Mahendradatta (ketua tim), Maqdir Ismail, Firman Wijaya, Eggi Sudjana, Elza Syarief, Alamsyah Hanafiah, Didik Supriyanto, Habiburokhman, Zainuddin Paru, dan Hinca IP Panjaitan.

1.    M Mahendradatta

Muhammad Mahendradatta mulai mencuat namanya dan dikenal publik setelah dia memegang jabatan sebagai Ketua Tim Pembela Muslim (TPM). Berbagai kasus kontroversial pernah ditanganinya, dimulai dari pembelaan hukum terhadap Ustadz Jafar Umar Thalib, Panglima Laskar Jihad Ahlus’sunnah Wal Jamaah (Aswaja) yang terjerat kasus pidana rajam dan Penghinaan Terhadap Kepala Negara (Megawati Soekarnoputri). Namanya semakin melambung dikenal di dunia internasional karena keteguhan dan keberaniannya dalam membela Ustadz Abubakar Ba'asyir, dan beberapa Terdakwa Kasus Bom Bali seperti Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron.

Selain kasus-kasus terorisme, Mahendradatta juga tercatat sebagai kuasa hukum Bank Mutiara yang merupakan eks Bank Century. Menariknya Mahendradatta juga menjadi tim kuasa untuk pasangan Megawati-Prabowo saat menggugat KPU terkait hasil pemilihan presiden 2009. 

Lelaki yang lahir pada 11 Januari 1962 ini menamatkan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1988. Kemudian di tahun 2002 dia memperoleh gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas yang sama. Mahendradatta juga telah menyelesaikan pendidikan khusus American Litigation di School of Law-University of California at Los Angeles (UCLA) pada tahun 1994.


2.    Maqdir Ismail

Nama Maqdir Ismail juga tidak asing di media, pengacara senior ini banyak diberitakan karena sering mendampingi klien-klien yang terlibat kasus-kasus besar yang menjadi sorotan. Di antaranya adalah Ratu Atut Chosiyah terdakwa kasus penyuapan hakim konstitusi M. Akil Mochtar dan adiknyaTubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa korupsi bioremediasi ‘Kasus Chevron’ Bachtiar Abdul Fatah, mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho. Dia juga pernah tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ketika menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp500 juta dan kasus korupsi penggunaan anggaran hibah Pemprov Jawa Barat Tahun 2008.

Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menjadi pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam perkara biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencanaterhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, serta menjadi anggota tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) saat menggugat Keppres grasi Schapelle Leight Corby dan masih banyak lagi. 

3.    Elza Syarif

Elza Syarief termasuk salah satu pengacara terkenal di Indonesia,  klien yang ditangani Elza kebanyakan adalah public figure mulai dari kalangan politikus, pengusaha, sampai para selebriti.

Namanya kian melejit setelah menangani banyak kasus perusahaan besar, khususnya perusahaan milik keluarga Soeharto. Beberapa perusahaan yang ditangani adalah Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, Mandala Permai, Citra Nasional, dan Humpuss. Ia juga dipercaya untuk menjadi pengacara anak-anak Soeharto, yakni Bambang Trihatmojo dan Siti Hardijanti Rukmana.

Diantara semua kasus yang berhubungan dengan keluarga cendana ada satu kasus yang paling membuat namanya meroket, yakni saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto. Bersama Nudirman Munir, Elza berjuang membela hak putra mantan orang nomor satu Indonesia itu dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro perusahaan milik Tommy.

Elza pernah sempat ditahan karena dituduh menyuap saksi saat mendampingi Tommy, dalam sidang pembunuhan hakim agung Syaifuddin Kartasasmita. Selain aktif di dunia hukum Elza juga aktif di dunia politik Hanura, Elza merupakan salah satu pendiri partai Hanura sebelum akhirnya dipecat karena membela prabowo.

4.    Firman Wijaya

Firman Wijaya juga memiliki klien-klien berprofile tinggi, salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa kasus korupsi pusdiklat Hambalang, serta pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan. Firman juga tercatat sebagai pengacara Susno Duadji. Firman juga pernah mewakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Lapindo.

Firman Wijaya juga tercatat sebagai pengacara Eggi Sudjana dalam kasus penghinaan terhadap presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menjadi pengacara Firman juga Wakil Sekjen Peradin kubu Frans Hendra dan akademisi. Firman mengajar di beberapa universitas di Indonesia.

5.    Eggi Sudjana

Pengacara yang berada di nomor lima dalam surat kuasa ini tidak kalah kontroversialnya dengan pengacara-pengacara Prabowo yang lain.

Eggi adalah aktivis pelopor pencabutan pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan Presiden RI, yang akhirnya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 013-022/PUU-IV/2006.

Eggi menggugat ketentuan tersebut karena tersandung kasus penghinaan presiden tetap dipenjara 3 bulan, karena dianggap bersalah melakukan penghinaan terhadap presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu klien Eggi yang cukup kontroversial adalah mantan Bupati Garut Aceng Fikri, yang diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan terkait dengan pernikahannya dengan wanita dibawah umur. Eggi juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa timur pada 2013 lewat jalur independen, tetapi kalah.

Di awal kariernya, Eggi pernah mendirikan law firm Hamdan, Sudjana, Januardi and Partners. Eggi konsisten menjadi pengacara, sedangkan salah satu partners dalam firma hukum yang sudah bubar itu, Hamdan Zoelva beralih profesi sebagai hakim konstitusi (kini menjabat sebagai Ketua MK).

Pada 2001, Eggi mendirikan Tim Pembela Muslim. Lalu, pada 2002 sampai 2004  menjadi Tim Ahli Menakertrans RI. Setelah itu, pada 2002 sampai 2007, Eggi aktif sebagai Anggota Majelis Pakar DPP PPP.

Bersambung
Tags:

Berita Terkait