Tiga Negara Calon Kuat Sekretariat Tetap AACC
Kongres MK se-Asia 2016:

Tiga Negara Calon Kuat Sekretariat Tetap AACC

Sedari awal ketiga negara ini memang aktif menginisiasi pembentukan AACC sejak 2005 hingga terbentuknya AACC pada Juli 2010 di Jakarta.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tiga Negara Calon Kuat Sekretariat Tetap AACC
Hukumonline
Kongres ketiga the Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC) digelar di Nusa Dua Bali, Indonesia. Ada 18 negara yang telah memastikan hadir dalam kongres ini yakni semua negara anggota Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis, kecuali delegasi Uzbekistan dan Pakistan ditambah Vietnam, Timor Leste, Maroko, dan delegasi Asosiasi MK Afrika (CCJA).

Agenda utama kongres AACC ketiga ini membahas konsep pembentukan Sekretariat Tetap AACC sekaligus memilih keberadaan sekretariat dan pemilihan Presiden AACC periode 2016-2018. Setidaknya, ada tiga negara calon kuat yang siap bersaing untuk mengelola Sekretariat Tetap AACC yakni Constitutional Court of Indonesia (MK Indonesia), Constitutional Court of Korea (MK Korea), dan Constitutional Court of Turkey (MK Turki).

“Ketiga negara itu sudah siap dengan proposal konsep pembentukan Sekretariat Tetap terutama MK Indonesia dan MK Korea sejak pertemuan Sekjen AACC beberapa Mei lalu di Jakarta,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi di Nusa Dua Bali‎, Senin (08/8).

Fajar menegaskan ketiga negara ini telah menyatakan kesiapan mereka dengan usulan konsep dan struktur Sekretariat Tetap AACC ini termasuk SDM dan pendanaannya. Sebab, secara finansial masing-masing negara memiliki kekuatan untuk berkontribusi dalam upaya pembentukan Sekretariat Tetap AACC terutama MK Korea Selatan. “Boleh dikatakan ketiga negara ini sudah mapan,” kata dia.

Seperti disampaikan saat pertemuan Sekjen AACC beberapa waktu lalu, MK Korea Selatan sudah melangkah jauh. Bahkan, keinginan membentuk Sekretariat Tetap AACC di Korea Selatan sudah mendapatkan persetujuan politik dan anggaran dari parlemen negara ginseng itu. “Selanjutnya, tinggal bagaimana nanti pembahasan dan keputusan Board of Members AACC,” kata Fajar melanjutkan.

Sedari awal, kata Fajar, ketiga negara ini memang aktif menginisiasi pembentukan AACC sejak 2005 hingga terbentuknya AACC pada Juli 2010 di Jakarta. “Intinya, MK di tiga negara tersebut paling berperan dalam upaya pemajuan demokratisasi dan HAM di negara masing-masing,” ujarnya.

Tak hanya itu, MK di tiga negara ini dimungkinkan bakal bersaing dalam proses pemilihan Presiden AACC periode 2016-2018. Dengan begitu, lanjutnya, MK Indonesia dimungkinkan bisa terpilih kembali menjadi Presiden AACC periode selanjutnya. "Tradisinya sih, setiap kongres berganti presiden. Tetapi, saya mendengar perkembangannya, MK Korea dan MK Turki lagi-lagi ingin menjabat presiden AACC."    

Dia menambahkan kelembagaan MK di tiga negara tersebut, MK Turki yang paling tua yang didirikan sejak 26 April 1961 sesuai Konstitusi Turki 1961. Sedangkan, MK Korea Selatan didirikan pada tahun 1988 dan MK Indonesia resmi dibentuk pada 13 Agustus 2013 pasca amandemen keempat UUD Tahun 1945.

“Pembentukan MK di tiga negara tersebut dilatarbelakangi paham konstitusionalisme, kebutuhan mekanisme check and balances, penyelenggaraan negara yang bersih, dan perlindungan HAM,” tambahnya.   

Sebelumnya, saat pertemuan Agustus 2015 lalu di Jakarta, Board of Members AACC gagal membentuk Sekretariat Tetap. Padahal, MK Indonesia dan MK Korea menyatakan kesiapannya menjadi Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis ini. Alasannya, beberapa delegasi belum menyepakati konsep struktur organisasi, tata kerja, keuangan, termasuk Sumber Daya Manusia kesekretariatan yang ditawarkan kedua negara.

Alhasil, AACC mengamanatkan agar para Sekjen menyusun konsep kesekretariatan ideal yang dituangkan dalam kertas kerja (proposal). Misalnya, Sekretariat Tetap dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara bergilir, Sekretariat Tetap AACC mengikuti jabatan presidennya, atau pilihan lain. Nantinya, usulan masing-masing konsep kesekretariatan AACC dikaji terlebih dulu dan kemudian disepakati dalam Kongres ketiga AACC di Nusa Dua Bali Agustus 2016.

Pada April 2014 lalu, MK Indonesia terpilih secara mufakat menjadi Presiden AACC periode 2014-2016 saat kongres kedua di Istambul Turki. Dua periode sebelumnya, Presiden AACC dijabat MK Korea dan MK Turki. Kini, Anggota AACC berjumlah 16 negara yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirzigstan, dan Myanmar.
Tags:

Berita Terkait