Pembentukan Badan Siber Nasional Mesti Dituangkan dalam Aturan
Berita

Pembentukan Badan Siber Nasional Mesti Dituangkan dalam Aturan

Agar adanya legalitas dan mekanisme kerja serta kewenangan lembaga. Polisi sudah diinstruksikan melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi risiko hukum UU ITE baru. BAS
Ilustrasi risiko hukum UU ITE baru. BAS
Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi agar dibentuk Badan Siber Nasional (BSN) untuk menghalau penyalahgunaan media sosial dalam penyebaran berita bohong atau hoax. Instruksi pembentukan BSN mesti ditindaklanjuti dengan diterbitkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres) atau aturan turunan berupa peraturan pemerintah.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Supiandin Aries Saputra di Jakarta, Kamis (5/1).  Menurutnya, pembentukan BSN sebagai upaya pemerintah mengawasi dan mengontrol penyebaran berita atau informasi hoax di ruang publik di, media sosial dan media massa. Menurutnya instruksi presiden tanpa dituangkan dalam bentuk aturan hanyalah macan ompong.

Oleh sebab itu, pemerintah mesti bergerak cepat untuk mengimbangi penyebaran berita hoax di media sosial. Hal itu berdampak merongrong persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terjalin sedemikian lama. (Baca Juga: Awas! Ini Jerat Hukum Bagi Pembuat dan Penyebar Isu “Hoax” Rush Money)

“Pemerintah segera mengeluarkan PP atau Inpres yang berisi tentang struktur, status dan tugas serta fungsi Badan Siber Nasional. Kemudian perlu pengaturan prosedur dan mekanisme kerja Badan Siber Nasional,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berpandangan, dengan adanya peraturan terkait pembentukan BSN, maka legalitas badan tersebut menjadi kuat. Selain itu, dalam peraturan tersebut nantinya harus memuat secara rinsi prosedur, mekanisme, serta kewenangan dari BSN.

Anggota Komisi I Evita Nursanty menambahkan langkah pemerintah membentuk BSN mesti didukung. Menurutnya situs dan konten media yang mengarah ke informasi bohong mesti ditindak tegas. Pasalnya konten negatif di media sosial maupun di situs tertentu dapat menyebabkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. (Baca Juga: Presiden Jokowi Sedih Lihat Kehidupan Medsos di Indonesia)

Pemerintah dalam memelihara keharmonisan bangsa dan negara diberikan wewenang oleh undang-undang. Misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perbahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlepas dengan pembentukan BSN, Kemenkominfo dalam melakukan pemblokiran terhadap situs melanggar UU dilakukan bersama dengan operator dan Internet Service Provider(ISP).

“Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah ditracking,” ujarnya.

Politisi Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, pemblokiran situs tertentu berkonten negatif dan melanggar ketentuan UU perlu dilakukan. Pasalnya, acapkali dibuat demi motf tertentu kemudian berpengaruh luas untuk kemudian dibagikan melalui media sosial seolah menjadi kebenaran atas hasil karya jurnalistik. (Baca Juga: Pikir Ulang Bila Mau Sebarkan Berita Bohong, Ini Peringatan dari Polisi)

Evita memastikan pemblokiran situs tak berkaitan dengan ajaran agama tertentu. Namun lebih sebagai upaya memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu beraroma SARA yang dapat dijadikan komoditas dalam rangka mencapi tujuan politik sempit tertentu. Itu sebabnya Evita mengaku heran ketika adanya pihak yang menolak pemblokiran situs yang melanggar undang-undang.

“Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan kebebasan berpendapat memang diperbolehkan dan dijamin konstitusi. Namun juga kebebasan yang tetap taat terhadap hukum peraturan dan perundangan yang berlaku. Wiranto mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak boleh untuk hal yang bersifat negatif, menyerang pihak lain misalnya.

Oleh karena itu, satu rencana yang bakal dilakukan dengan langkah represif dan preventif. Namun ia menegaskan akan mengutamakan cara preventif agar kebebasan di media sosial dapat diatur dengan baik dan dilaksanakan secaraetis, bermartabat tanpa merugikan kepentingan nasional.

“Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan, atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi,” pungkasnya usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1) kemarin sebagaimana dilansir www.setkab.go.id.

Tags:

Berita Terkait