Butuh Pengaturan yang Tepat Awasi Industri Fintech
Berita

Butuh Pengaturan yang Tepat Awasi Industri Fintech

Regulator mengaku kesulitan menetapkan aturan main fintech yang dinamis. Tanpa ada pengaturan yang tepat, industri fintech dikhawatirkan berpotensi risiko krisis.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara seminar
Para pembicara seminar "Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia" di Jakarta, Selasa (7/8). Foto: MJR

Menetapkan aturan main industri financial technology (fintech) memiliki tantangan tersendiri bagi regulator. Di satu sisi, regulator harus menyusun peraturan agar kegiatan usaha fintech memberi manfaat bagi masyarakat. Namun sisi lain, ketatnya aturan dikhawatirkan dapat menghambat, bahkan mematikan industri ini. Sementara, karakter industri fintech yang dinamis seringkali tidak dapat diimbangi peran regulator ketika menetapkan peraturan baru.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengakui terdapat kesulitan bagi regulator mengawasi setiap transaksi dalam industri fintech, khususnya layanan peer to peer lending (P2P) atau antar individu. Dengan inovasi teknologi ini, kata Nurhaida, dapat menghubungkan secara langsung antara investor dengan debitur. Kata lain, model transaksi bisnis seperti ini bisa menggantikan peran perusahaan jasa keuangan seperti perbankan.

 

“Transaksi secara peer to peer sudah mulai diterapkan di perbankan hingga pasar modal. Hal ini akan menyulitkan bagi regulator dalam mengawasi. Kalau private transaction ini bermasalah dalam jumlah besar, maka akan mengganggu stabilitas keuangan,” kata Nurhaida dalam acara seminar “Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia” di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

 

Meski demikian, Nurhaida menyatakan pihaknya telah melakukan langkah preventif dalam upaya mengawasi industri fintech. Salah satu kebijakan dalam pengawasan tersebut dengan cara menerapkan regulatory sandbox atau tahapan uji coba produk fintech sebelum diluncurkan kepada masyarakat.

 

Menurut Nurhaida, regulatory sandbox tersebut untuk menjamin produk yang diluncurkan perusahaan fintech tersebut aman dan bermanfaat digunakan masyarakat. “Di sini (regulatory sandbox), regulator hadir untuk mengawasi,” jelas Nurhaida. Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 227 Entitas Fintech Ilegal

 

Dalam kesempatan ini, Nurhaida mengatakan OJK masih menyusun Rancangan POJK mengenai aturan main industri fintech. Peraturan yang salah satunya mewajibkan seluruh penyelenggara fintech mendaftarkan ke OJK tersebut akan terbit pada Agustus ini. “Dalam waktu dekat akan terbit. Semoga Agustus ini bisa keluar peraturannya,” harap Nurhaida.

 

Kesulitan mengatur geliat perkembangan industri fintech juga dirasakan Bank Indonesia (BI) yang memiliki domain pengawasan fintech dalam sistem pembayaran digital seperti e-payment dan mata uang virtual. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono mengatakan meski peran fintech saat ini terbilang masih kecil, namun pertumbuhan industrinya sangat pesat dibandingkan layanan jasa keuangan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait