Setelah beberapa tahun gagal bayar utang, akhirnya Bank Oke Indonesia menggandeng Bank Jawa Barat (BJB) untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap PT Mandiri Finance Indonesia (PT MFI).
Permohonan PKPU tersebut diajukan pada 2 Januari 2019 dan tercatat dalam register perkara No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. Kamis (17/1), agenda sidang memasuki agenda pembuktian dari termohon.
Ada banyak faktor terjadinya keterlambatan pembayaran utang. Kuasa hukum Mandiri Finance, Ongku Martua Siregar, mengatakan salah satu faktornya saat ini kondisi ekonomi Mandiri Finance sedang tidak bagus. Akan tetapi, Ongku menolak alasan PKPU pemohon mengingat jangka waktu pembayaran utang tersebut belum bisa dikatakan sudah jatuh tempo.
“Kita sebagai termohon merasa masih belum jatuh tempo, jatuh temponya masih beberapa tahun lagi, yang pastinya perhitungan kita 2020,” tukas Ongku saat dimintai keterangan, Kamis (17/1).
Ongku menekankan bahwa perkara ini masih dalam proses PKPU dan masih ada kemungkinan permohonan PKPU ini akan ditolak sehingga dia enggan berkomentar lebih jauh soal nilai tagihan kreditur, klasifikasi kreditur, jumlah kreditur, total keseluruhan utang dan lainnya.
“Kalau sudah diputus PKPU baru kita ketahui klasifikasi krediturnya, jatuh temponya juga nanti kita lihat perspektif Majelis Hakim saat putusan,” kata Ongku.
(Baca Juga: Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?)
Kuasa Hukum Bank Oke Indonesia, Bona Hanselmus, mengakui memang dalam perjanjian antara kreditur dan PT MFI, utang debitur akan jatuh tempo pada 2020. Hanya saja, dalam perjanjian ada pasal yang mengatur bahwa ketika default atau semenjak debitur gagal bayar, maka dapat dikatakan bahwa utang tersebut telah jatuh tempo.