Pemerintah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing
Berita

Pemerintah Perlu Atur Sertifikasi untuk Perusahaan Outsourcing

Sebagai upaya membenahi praktik outsourcing yang selama ini dipandang negatif karena tidak taat aturan ketenagakerjaan terutama jaminan hak-hak normatif pekerjanya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Ada kalanya sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan untuk dikerjakan perusahaan lain. Atau bisa juga perusahaan merekrut pekerja profesional dari sebuah perusahaan untuk mengerjakan sebuah proyek atau pekerjaan tertentu. Cara ini biasanya digunakan perusahaan untuk membuat proses bisnisnya menjadi lebih efektif dan efisien karena mereka bisa fokus pada bisnis inti. Hal ini dikenal dengan istilah outsourcing.

 

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto mengingatkan sebelum menggunakan sistem outsourcing, perusahaan pengguna harus melakukan audit terlebih dulu untuk mendapatkan perusahaan outsourcing yang tepat. Ini penting untuk melihat kualitas perusahaan outsourcing tersebut, misalnya apakah mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Selama ini outsourcing negatif di masyarakat karena banyak perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan.

 

“Outsourcing masih dipandang negatif, ini yang harus dibenahi,” kata Harijanto dalam diskusi yang digelar sebuah stasiun radio di Jakarta, Rabu (13/3/2019). Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Penghapusan Diskriminasi Ketenagakerjaan

 

Harijanto mengatakan praktik outsourcing yang benar dan sesuai aturan sangat membantu dunia usaha untuk lebih kompetitif menghadapi persaingan global. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk membenahi praktik outsourcing. Harijanto mengusulkan sebagai solusi pemerintah harusnya melarang perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh karena kerap menimbulkan masalah. Jika tidak, harus dipastikan perusahaan outsourcing mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

 

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Mira Sonia mengakui masih ada perusahaan outsourcing yang salah dalam memahami sistem outsourcing. Misalnya, perusahaan outsourcing hanya bertindak sebagai pembayar upah murah dan mengalihkan resiko. Sejak awal, Abadi mendorong agar dilakukan standardisasi perusahaan outsourcing sehingga masyarakat bisa mengetahui mana perusahaan outsourcing yang baik dan tidak melanggar aturan.

 

Mira mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang mengatur standar dan sertifikasi untuk perusahaan outsourcing. Dengan begitu, perusahaan outsourcing tidak hanya bertindak sebagai pembayar upah pekerja, tapi punya nilai untuk menjadi partner bisnis yang saling menguntungkan bagi perusahaan pengguna. Standardisasi ini penting untuk mendorong perusahaan outsourcing punya aturan main yang sama.

 

“Bagi perusahaan pengguna outsourcing, kami ingatkan jangan menggunakan perusahaan outsourcing abal-abal karena Anda akan mengalami kerugian dalam jangka panjang,” ujarnya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait