Aliansi LGS dengan KPMG, Law Firm Indonesia Makin Diakui The Big Four
Berita

Aliansi LGS dengan KPMG, Law Firm Indonesia Makin Diakui The Big Four

Tiga dari empat jaringan The Big Four telah beraliansi dengan firma hukum di Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Managing Partner LGS, Mohamed Idwan Ganie. Foto: Doc-HOL
Managing Partner LGS, Mohamed Idwan Ganie. Foto: Doc-HOL

Menyusul PwC dan Deloitte, kini KPMG resmi menggandeng firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Dilansir dari laman LGS, aliansi antara keduanya berlaku efektif sejak 1 Mei 2019. LGS resmi menjadi bagian dari jaringan global KPMG melalui KPMG Indonesia.

 

The Big Four adalah sebutan yang diberikan pada empat jaringan terbesar di dunia yang melayani jasa audit, penjaminan, perpajakan, konsultasi manajemen, strategi bisnis, aktuaria, hingga keuangan perusahaan. Pada awalnya, layanan utama yang diberikan adalah jasa akuntan publik. The Big Four berkembang melayani selengkap mungkin kebutuhan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk pula jasa hukum bagi perusahaan.

 

Tiga dari empat jaringan terbesar tersebut berpusat di Inggris yaitu Deloitte Touche Tohmatsu Limited (Deloitte), PricewaterhouseCoopers (PwC), dan Ernst & Young (EY). Sedangkan KPMG diketahui berpusat di Belanda. The Big Four telah beroperasi di Indonesia melalui partner afiliasi Kantor Akuntan Publik lokal serta beberapa entitas usaha lain.

 

Managing Partner LGS, Mohamed Idwan Ganie menjelaskan kepada hukumonline bahwa aliansi kantornya dengan KPMG tidak berbeda dengan berbagai asosiasi dengan law firm asing. Bedanya, mitra aliansi kali ini adalah sebuah jaringan full service untuk keperluan korporasi. “Yang konvensional kan law firm Indonesia bekerja sama dengan law firm asing,” ujarnya yang akrab disapa Kiki, Selasa (28/5).

 

LGS sendiri pernah bekerja sama dengan beberapa law firm asing sperti Baker McKenzie dan Norton Rose Fulbright. Tercatat bahwa LGS baru saja mengakhiri aliansi dengan firma hukum di Inggris yaitu Clyde & Co. pada April lalu. Kiki menjelaskan ada perbedaan antara beraliansi dengan jaringan The Big Four dan law firm asing. Sering terjadi nuansa persaingan meskipun bekerja sama dalam satu aliansi.

 

“Law firm asing yang memasok klien tidak mau kehilangan kontrol atas kliennya. Nah dengan KPMG, mereka nggak merasa ada ‘curi’ klien, yang kami kerjakan beda,” Kiki menjelaskan. Kiki menekankan bahwa aliansi LGS dengan KPMG bersifat saling melengkapi.

 

Bagi Kiki, kerja sama yang mereka lakukan dengan KPMG juga sebagai bentuk respon atas minat konsumen. Banyak korporasi lebih senang dengan layanan jasa terpadu untuk keperluan bisnisnya. Bergabung dengan jaringan KPMG membuat LGS dapat mengakses keperluan klien KPMG atas jasa hukum. “Segmentasi klien kami sama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait