Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki
Berita

Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki

Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengetahui hal tersebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Penunut umum pada Kejaksaan Agung RI memanggil Rahmat sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap, pencucian uang dan juga pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari seorang jaksa pada Kejaksaan Agung RI. Selain Rahmat, Joko Soegiarto Tjandra juga dihadirkan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Rahmat merupakan pengusaha yang mengenalkan Pinangki dengan Joko Tjandra, ia menceritakan panjang lebar mengenai hal tersebut di persidangan dimulai dari pertemuannya dengan Pinangki di Kantor Kejaksaan Agung. Menurut Rahmat, ia mengenal Pinangki ketika ada proyek pemasangan antivirus dan CCTV di Kejaksaan Agung, setelah itu dilakukan pertemuan lagi di sebuah restoran di Hotel Mahakam, Jakarta.

Di situ, Pinangki minta dikenalkan kepada Joko Tjandra, selanjutnya terjadilah pertemuan dengan Joko Tjandra bersama Rahmat dan Pinangki. Singkat cerita ada tiga kali pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra yaitu pada 12 November, 19 November dan 25 November 2020. Dalam beberapa kali pertemuan yang dimaksud tercapai kesepakatan untuk membayar jasa konsultan untuk menghadapi permasalahan hukum Joko Tjandra sebesar AS$1 juta. (Baca: Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia)

Dari jumlah tersebut, Joko Tjandra sepakat membayar sebesar AS$500 ribu atau 50 persen sebagai uang muka yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya, seorang pengusaha yang menjadi salah satu konsultan Joko Tjandra. Dalam surat dakwaan, uang tersebut diberikan oleh Andi Irfan kepada Pinangki yang kemudian Pinangki memberikan kepada Anita Kolopaking sebesar AS$50 ribu.

Anita Kolopaking merupakan advokat yang menjadi kuasa hukum Joko Tjandra yang dalam dakwaan disebutkan ia meminta AS$200 ribu sebagai jasa bantuan hukum dan permintaan itu disetujui Joko Tjandra. Nah mengenai pemberian sebesar AS$50 ribu yang diberikan oleh Pinangki ini ternyata dikeluhkan Anita. (Baca: Uang Pecahan 1.000 Dolar Singapura dan Kasus Kejahatan Keuangan di Tanah Air)

“Iya dari AS$200 ribu hanya dibayar AS$50 ribu”.

“Pada waktu itu Anita jelaskan siapa yang beri AS$50 ribu? Ibu Pinangki,”

“Untuk Joko Tjandra sudah beri berapa? Tidak tahu,” begitu bunyi tanya jawab Jaksa KMS Ronnie dan Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Salah satu hakim anggota pun menanyakan hal ini kepada Rahmat apakah terkait imbalan jasa lawyer itu, Anita Kolopaking juga menceritakan mengenai rencana diajukannya Fatwa ke MA yang totalnya sebesar AS$10 juta dari pegajuan sebesar AS$100 juta. Namun pria yang merupakan pengurus di DPP Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengaku tidak mengingat hal tersebut.

Tags:

Berita Terkait