Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal
Utama

Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal

Disgorgement fund merupakan upaya agar pelaku kejahatan pasar modal tidak menikmati keuntungannya yang diperoleh secara tidak sah atau kejahatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Berbagai kasus pelanggaran pasar modal seperti manipulasi harga saham, perdagangan semu hingga transaksi tanpa izin masih terjadi pada industri ini. Berbagai pelanggaran ini merugikan investor yang menanamkan modalnya pada transaksi pasar modal tersebut.  Sayangnya, proses ganti rugi nasabah masih sulit dan diabaikan dalam proses penegakan hukumnya sehingga investor harus menanggung kehilangan dana dalam jumlah besar.

Salah satu contoh kejahatan pasar modal yang pernah terjadi yaitu kasus Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang dilakukan komisaris utamanya dengan modus penggelapan dana hampir Rp235 miliar. Kasus ini diindikasikan merugikan sebanyak 8.700 nasabah. Selain kasus SPS, ada kasus Antaboga Delta Sekuritas (ADS) dengan total kerugian investor mencapai Rp 1,4 triliun. Kemudian, kasus AAA Sekuritas yang merugikan investor senilai Rp120 miliar. Lalu, terdapat contoh lain yaitu kasus Jiwasraya yang merugikan nasabah dan proses restrukturisasinya belum terdapat jalan keluar.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur disgorgement fund atau perintah kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan sektor Pasar Modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum. Disgorgement fund merupakan dana yang bersumber dari para pelaku kejahatan pasar modal.

Sebagai dasar hukum, terdapat Peraturan OJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Selain itu, terdapat Surat Edaran OJK No 17 Tahun 2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. (Baca: Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menerangkan disgorgement fund merupakan upaya agar pelaku kejahatan pasar modal tidak menikmati keuntungannya yang diperoleh secara tidak sah atau kejahatan. “Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement. Ini dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh secara tidak sah,” jelas Hoesen, Selasa (13/7).

Penerapannya, disgorgement fund merupakan dana hasil himpunan dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan serta memenuhi syarat mengajukan klaim. Untuk memastikan agar pihak yang melanggar tidak dapat menikmati keuntungan tidak sah melalui pengalihan aset atau pencairan aset pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang memerintah berupa pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan tersebut serta perintah pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada investor yang dirugikan maupun pengembangan industri pasar modal.

Tags:

Berita Terkait