Memaknai Pembatasan Imunitas Pejabat Negara Pasca Putusan MK
Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 telah memperjelas pemaknaan mengenai tidak adanya “kerugian negara” dalam kebijakan pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19 sepanjang tindakan/keputusan pejabat negara yang melaksanakan Perppu No.1 Tahun 2020 dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
•Albert Aries