UU Tidak Konsisten Atur Kekuatan Hukum Putusan KPPU
Penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat saat ini terhambat pada prosedur hukum acara, upaya hukum pihak yang dijatuhi sanksi, serta kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh KPPU. Salah satu penyebabnya, tidak konsistennya UU terhadap kekuatan hukum putusan KPPU.
•Ari/APr