Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Kesamaan Antara Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan?

Share
Perdata

Adakah Kesamaan Antara Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan?

Adakah Kesamaan Antara Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan?
Togar Julio Parhusip, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah terdapat kesamaan antara hak kebendaan dan hak perorangan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

     
    Hak kebendaan dan hak perorangan tidak memiliki kesamaan, sebab sifat, ciri-ciri dan cara dalam melaksanakan hak tersebut berbeda. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak perseorangan secara sederhana adalah suatu hak yang melekat pada seseorang. Hak seseorang sebenarnya merupakan kewajiban bagi pihak lainnya yang dalam hal ini hukum memainkan perannya agar menjamin bahwa kepentingan seseorang akan diperhatikan oleh pihak yang lainnya.
     
    Perbedaan antara kedua hak tersebut yang mana tidak dapat disamakan, antara lain yaitu:
    1. Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.
    2. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Hak kebendaan dan hak perorangan tidak memiliki kesamaan, sebab sifat, ciri-ciri dan cara dalam melaksanakan hak tersebut berbeda. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak perseorangan secara sederhana adalah suatu hak yang melekat pada seseorang. Hak seseorang sebenarnya merupakan kewajiban bagi pihak lainnya yang dalam hal ini hukum memainkan perannya agar menjamin bahwa kepentingan seseorang akan diperhatikan oleh pihak yang lainnya.
     
    Perbedaan antara kedua hak tersebut yang mana tidak dapat disamakan, antara lain yaitu:
    1. Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.
    2. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    KLINIK TERKAIT

    Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan

    09 Mei, 2018

    Frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Hak Tanggungan
     
     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum kami menjawab pada inti pertanyaannya, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari hak kebendaan dan hak perorangan.
     
    Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
    Hak Kebendaan
    Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 136), hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut.
     
    Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 62) menyatakan bahwa suatu hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
     
    Hak kebendaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dibedakan: pertama, hak kebendaan yang memberikan jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht, contoh: gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; Kedua, hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht, contoh: hak milik, bezit.[1]
     
    Hak Perorangan
    Sementara menurut Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin dalam Buku Ajar Hukum Perdata (hal. 45), pengertian hak perseorangan secara sederhana adalah suatu hak yang melekat pada seseorang. Hak seseorang sebenarnya merupakan kewajiban bagi pihak lainnya yang dalam hal ini hukum memainkan perannya agar menjamin bahwa kepentingan seseorang akan diperhatikan oleh pihak yang lainnya.
     
    Dikutip dari Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin dalam buku yang sama, dalam hal ini, ketika seseorang melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, maka timbullah suatu perikatan antara orang-orang tersebut dan ketika perikatan (Subekti, 1982:122) itu berkaitan dengan untuk memenuhi suatu prestasi (Pasal 1234 KUHPer) berupa melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka di sinilah muncul hak perseorangan tersebut.
     
    Subekti menjelaskan bahwa suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan sementara terhadap orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak.[2]
     
    Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
    Melihat penjelasan di atas, menurut kami secara esensi, hak kebendaan dan hak perorangan tidak memiliki kesamaan, sebab sifat, ciri-ciri dan cara dalam melaksanakan hak tersebut berbeda. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Mencari Sistem Hukum Benda Nasional (hal. 30) menjelaskan perbedaan antara kedua hak tersebut yang mana tidak dapat disamakan, yaitu:
    1. Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.
    2. Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas, sedangkan hak perorangan jangka waktunya terbatas.
    3. Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference). Sedangkan pada hak perorangan mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium)
    4. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik.
     
    Hal di atas ini yang dapat menjelaskan ketidaksamaan hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan lebih memiliki bentuk yang spesial dibandingkan hak perorangan, ditambah hak kebendaan ada pada suatu benda tersebut, sementara hak perorangan terbatas atas subjek hukum (orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
     
    Referensi:
    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya, 2014;
    2. Djaja S. Meliala. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2015;
    3. Mariam Darus Badrulzaman. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni, 1983.
    4. Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin. Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
    5. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.
     

    [1] Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2015, hal. 8
    [2] Subekti, hal. 63

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua