KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tembakau Iris Bahan Baku Rokok Dikenakan Cukai?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Tembakau Iris Bahan Baku Rokok Dikenakan Cukai?

Apakah Tembakau Iris Bahan Baku Rokok Dikenakan Cukai?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tembakau Iris Bahan Baku Rokok Dikenakan Cukai?

PERTANYAAN

Kalau mendirikan pabrik pengolahan daun tembakau menjadi produk setengah jadi yang akan dijual langsung ke pabrik rokok sebagai bahan baku pembuatan rokok, apakah pabrik pengolahan daun tembakau tersebut juga dibebankan bea cukai hasil tembakau? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tembakau iris (“TIS”) merupakan barang kena cukai. Akan tetapi, terdapat ketentuan yang menyatakan TIS yang tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
     
    Dalam hal TIS dikirim ke pabrik rokok sebagai bahan baku atau bahan penolong di mana produk akhirnya (rokok) itu barang kena cukai, maka TIS tersebut tidak dipungut cukai.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Barang Kena Cukai atas Tembakau Iris
    Sebelumnya, pengolahan daun tembakau untuk dijadikan sebagai produk setengah jadi tersebut dapat dianggap sebagai tembakau iris (“TIS”) yang merupakan barang kena cukai. Hal ini ditegaskan oleh Hery Rusdaman, Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
     
    TIS adalah tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.[1]
     
    TIS termasuk barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi:
     
    Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan.
     
    Tarif Cukai TIS
    Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil TIS buatan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
     
    TIS yang Tidak Dipungut Cukai
    Akan tetapi, patut dicatat bahwa cukai tidak dipungut atas barang kena cukai terhadap TIS yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang:[3]
    1. tidak dikemas untuk penjualan eceran; atau
    2. dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.
     
    TIS tidak dipungut cukai, sepanjang memenuhi persyaratan:[4]
    1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
    2. pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
     
    Hery Rusdaman juga menegaskan, jika langsung dijual ke konsumen sebagai produk jadi, maka TIS wajib dibayar cukainya. Namun jika TIS dikirim ke pabrik rokok sebagai bahan baku atau bahan penolong di mana produk akhirnya itu barang kena cukai dalam hal ini rokok, maka TIS tersebut tidak dipungut cukai.[5]
     
    Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung  etil  alkohol  atau  sebagai  bahan  penolong  dalam  pembuatan  hasil  tembakau.[6]
     
    Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.[7]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.[8]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, barang kena cukai yang berasal dari pabrik apabila dimasukkan ke dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, tidak dipungut cukai.[9]
     
    Selain itu, Hery Rusdaman menambahkan, dalam cukai ada istilah Tidak Dipungut Cukai dan Pembebasan Cukai, yang sekilas mirip tapi sangat berbeda artinya.
     
    Tidak Dipungut Cukai berarti fasilitas yang diberikan bea cukai untuk barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku/penolong yang hasil akhirnya barang kena cukai. Contoh, etil alkohol sebagai bahan baku minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
     
    Sedangkan Pembebasan Cukai artinya fasilitas yang diberikan bea cukai untuk barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku/penolong yang hasil akhirnya bukan barang kena cukai. Contoh, etil alkohol sebagai bahan baku produk kosmetik.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara via WhatsApp dengan Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Hery Rusdaman pada 24 Juli 2020, pukul 11.26 WIB.
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
    [2] Lampiran III No. 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
    [3] Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 39/2007”) jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (“PMK 59/2017”)
    [4] Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 39/2007 jo. Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2017
    [5] Pasal 8 ayat (2) huruf d UU 39/2007
    [6] Penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf d UU 39/2007
    [7] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 39/2007
    [8] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 39/2007
    [9] Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 59/2017

    Tags

    hukumonline
    tembakau

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!