Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pertama-tama yang harus diperiksa adalah apakah barang atau alat mekanisasi pertanian tidak termasuk dalam bidang-bidang penemuan yang tidak dapat diberi paten. Kemudian, memeriksa Daftar Umum Paten untuk melihat apakah sudah pernah ada sebelumnya pendaftaran terhadap alat yang hendak didaftarkan tersebut.
Setelah melakukan pengecekan terhadap hal-hal di atas, maka paman Anda, sebagai orang yang membuat alat mekanisasi pertanian itu, dapat mengajukan permohonan paten terhadap alatnya tersebut ke Kantor Paten, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek pada Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Atau paman Anda dapat juga memberikan kuasa kepada orang lain (seperti konsultan paten) untuk melakukan pengurusan paten ini.
Terdapat dua bentuk paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan kepada si penemu bila hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan paten sederhana diberikan bila hasil temuan itu tidak memiliki kualitas penemuan karena diperoleh dengan cara yang sederhana dan tidak melalui prosedur sebagaimana lazimnya kegiatan penelitian dan pengembangan.
Dalam hal ini, alat mekanisasi pertanian yang ditemukan oleh paman Anda tampaknya termasuk hasil temuan yang diperoleh dengan cara sederhana. Dan dengan demikian, bentuk paten yang akan dimintakan adalah paten sederhana.
Dalam mengajukan permintaan paten (dalam hal ini paten sederhana), diajukan dengan mengisi formulir yang memuat: (1) tanggal surat permintaan; (2) alamat lengkap dan jelas; (3) nama lengkap dan kewarganegaraan penemu; (4) jika permintaan diajukan orang lain selaku kuasa dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan; (5) judul penemuan; dan (6) jenis paten yang diminta.
Surat Permintaan Paten Sederhana di atas dilampiri dengan dokumen-dokemen sebagai berikut:
a. deskripsi tentang penemuan;
b. klaim yang terkandung dalam penemuan;
c. satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
d. abstraksi;
e. surat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten; dan
f. surat pernyataan persetujuan dari penemu atau yang berhak atas penemuan, jika permintaan paten yang bersangkutan diajukan bukan atas nama penemu.
Biaya dalam mengajukan permohonan paten terdiri atas biaya permintaan dan biaya pemeriksaan paten. Untuk paten sederhana, kedua biaya ini harus dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan permohonan.
Pada saat terjadi peniruan paten, orang yang berhak atas paten dapat menuntut peniru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama. Pemegang paten berhak pula untuk menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri ditempat tinggal si penemu.
Untuk paten sederhana jangka waktunya 10 (sepuluh) tahun.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!