Apakah firma sebuah badan hukum dan apakah sebuah firma boleh menjadi pemegang saham dalam PT?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Firma bukanlah badan usaha berbadan hukum, sehingga bukan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau badan hukum. Oleh karena itu, kepemilikan atas saham perseoran terbatas (“PT”) tidak dapat diatasnamakan firma.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Firma Badan Hukum yang dibuat olehSi Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 September 2002.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya, firma termasuk badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap firma.[1]
Karena firma bukan badan hukum maka ia tidak dapat anggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri seperti halnya orang pribadi (manusia) dan badan hukum. Hak dan kewajiban pada firma masih melekat pada diri masing-masing sekutu.
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun frasa “orang” di atas berarti orang perseorangan, baik warga negara Indonesia
maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.[3]
Karena setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan,[4] maka setiap pendiri tersebut kemudian juga menjadi pemegang saham PT.
Mengingat bahwa firma bukan merupakan badan hukum, maka firma tidak bisa menjadi pendiri PT.
Adapun mengenai firma sebagai pemegang saham, menurut Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, firma tidak dapat menjadi pemegang saham PT karena bukan merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau badan hukum.
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas, kami berpendapat bahwa kepemilikan atas saham tidak dapat diatasnamakan firma yang bukan merupakan subjek hukum.
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, firma bukan merupakan badan hukum dan tidak dapat menjadi pemegang saham PT.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 04 Mei 2020, pukul 10.26 WIB.