KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?

Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?

PERTANYAAN

Bisakah sebuah Perusahaan Investasi Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit mendapatkan izin untuk pengelolaan klinik pratama? Jika bisa, mohon dapat disampaikan alur dan syarat untuk kami bisa memperoleh izin tersebut yang sesuai dengan regulasi OSS RBA terbaru.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu dipahami dulu apa saja bidang usaha terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk Penanaman Modal Asing (“PMA”). Setelah itu, baru mencari tahu apa saja izin usaha serta KBLI dari usaha yang bersangkutan.

    Tapi dapatkah perusahaan PMA yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit mendapatkan izin untuk pengelolaan klinik pratama?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami dulu apa jenis bidang usaha yang akan dijalankan, apakah bidang usaha terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal asing.

    Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yaitu:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
    2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
    3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
    4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
    5. industri pembuatan senjata kimia;
    6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
    7. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).[2]

    Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, yaitu persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.[3]

     

    Syarat Penanaman Modal Asing pada Klinik Utama

    Patut digarisbawahi, penggolongan usaha klinik berdasarkan kepemilikan modal dalam Lampiran Permenkes 14/2021 menyebutkan terdiri dari 2 jenis yaitu (hal. 689):

    1. Klinik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); atau
    2. Klinik Penanaman Modal Asing (“PMA”). Adapun klinik dengan PMA harus berbentuk klinik utama.

    Berdasarkan ketentuan di atas, PMA yang ingin menjalankan usaha klinik harus dalam bentuk klinik utama, dan bukan klinik pratama. Apa itu klinik utama? Klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik (hal. 687).

    Lalu bagaimana persyaratan usaha klinik utama bagi PMA sesuai regulasi OSS RBA? Persyaratan umum dan khusus bagi PMA yang ingin menjalankan usaha klinik antara lain sebagai berikut.[4]

    1. Klinik dengan PMA hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
    2. Dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik;
    3. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
    4. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan habis pakai;
    5. Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
    6. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik;
    7. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
    8. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (bagi klinik dengan perizinan baru);
    9. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) jika ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).

    Selain persyaratan di atas, karena usaha klinik utama merupakan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maka membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi dan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya sebagai syarat perizinan berusaha.[5]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah perusahaan PMA yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit mendapatkan izin untuk pengelolaan klinik, berdasarkan penjelasan sebelumnya serta ditegaskan kembali oleh Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha bahwa tidak ada ketentuan larangan bergabung dengan usaha lain untuk KBLI 10431 dan KBLI 86105, dalam hal ini PMA yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan usaha klinik utama.

     

    Langkah Mendapatkan Izin Usaha Klinik Utama

    Dikarenakan usaha klinik utama termasuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, berikut ini langkah mendapatkan izin usaha yang kami rangkum dalam artikel Eazybiz dengan judul Ini Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah, yaitu:

    1. NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian.
    2. Sertifikat Standar, yaitu sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
    3. Setelah memenuhi kelengkapan data untuk NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
    4. Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.
    5. Namun, jika tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagai dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
    6. Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, pelaku usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui sistem OSS.
    7. Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut diteruskan sistem OSS kepada instansi/lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
    8. Berdasarkan hasil verifikasi, instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi ke sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
    9. Dalam hal berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi dan pelaku usaha dapat mencetaknya.
    10. Namun, jika berdasarkan notifikasi pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, lalu menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali.
    11. Perlu diperhatikan, jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria serta berdasarkan hasil pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun sejak NIB terbit, lembaga OSS akan membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
    12. NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

     

    Referensi:

    1. KBLI 10431, yang diakses pada 21 November 2022, pukul 13.00 WIB;
    2. KBLI 86105, yang diakses pada 21 November 2022, pukul 13.10 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 15 November 2022, pukul 16.11 WIB.


    [1] Pasal 77 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 

    [2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [3] Pasal 6 ayat (1) Perpres 49/2021

    [4] Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, hal. 689-691

    [5] Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Tags

    izin usaha
    klinik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!