Intisari :
Tidak ada pidana secara khusus bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain. Tetapi, perlu diketahui bahwa orang yang merokok seharusnya menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan, termasuk keluarganya khususnya anak agar tidak terpapar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan. Apa sanksi bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak? Dapatkah menuntut ayah yang merokok dan membahayakan anaknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kawasan Tanpa Rokok
Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (dalam hal ini baik anak atau istri perokok sekalipun). Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain.
produksi dan impor;
peredaran;
perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
kawasan tanpa rokok.
Kawasan tanpa rokok antara lain Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan:
fasilitas pelayanan kesehatan;
tempat proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah;
angkutan umum;
tempat kerja; dan
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kawasan tanpa rokok ini wajib ditetapkan oleh pemerintah daerah di wilayahnya.
[2] Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 di atas dapat dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.
[3]
Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (dalam hal ini baik anak atau istri perokok sekalipun), tetapi perlu diketahui bahwa orang yang merokok seharusnya menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan keluarganya khususnya anak agar tidak terpapar asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
[4]
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
[5]
Adapun yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
[6]
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
[7]
Kewajiban Orang Tua Menjaga Kesehatan Anak
Selain orang tua berkewajiban untuk melakukan perlindungan anak, menurut Pasal 45 ayat (1) UU 35/2014:
Orangtua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
Di UU 35/2014 tidak diatur mengenai sanksi jika orangtua tidak bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan anaknya. Tapi orang tua dilarang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
[8]
Apakah penderitaan secara fisik, dan psikis juga termasuk dalam kondisi yang diperhatikan dalam kesehatan? Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan mendefinisikan kesehatan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
[9]
Jadi berdasarkan hal tersebut, kekerasan terhadap anak juga termasuk perbuatan yang mengganggu kesehatan anak (penderitaan secara fisik dan mental).
Terhadap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dihukum berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014, yakni:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Larangan Melakukan Kekerasan Terhadap Keluarga
Pasal 5 UU KDRT mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di atas adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
[10]
Orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tetapi, untuk menentukan apakah asap rokok juga dapat menimbulkan rasa sakit sehingga dapat dikatakan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan penderitaan kesehatan dan fisik yang menimbulkan rasa sakit bahkan sampai membuat orang meninggal dunia, diperlukan pendapat para ahli.
Menjawab pertanyaan Anda, dapatkah menuntut orang tua yang membahayakan anak dengan asap rokok? Menurut hemat kami, keluarga mempunyai hak untuk menuntut, tetapi dapat tidaknya orang tersebut dipidana tergantung pada proses pemeriksaan di pengadilan serta putusan hakim.
Mengenai hal ini, seharusnya perokok yang merupakan orang tua menyadari bahwa penting untuk menjaga kesehatan diri sendiri maupun keluarganya serta mencegah bahaya rokok dan berusaha untuk tidak mencemari keluarganya dengan asap rokok.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan
[3] Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan
[5] Pasal 1 angka 2 UU 35/2014
[6] Pasal 1 angka 4 UU 35/2014
[7] Pasal 1 angka 3 UU 35/2014
[8] Pasal 1 angka 16 UU 35/2014
[9] Pasal 1 angka 1 UU Kesehatan