PT (eks BUMN) berubah status dengan adanya penyertaan modal saham BUMN pada laporan keuangan konsolidasian.
Peraturan Pemerintah (PP) penyertaan modal BUMN terbit tanggal 18 Januari 2023 yang mengakibatkan perubahan status dari BUMN menjadi PT (eks BUMN).
Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan AD tersebut tanggal 27 Juni 2023.
Kapan PT (eks BUMN) secara hukum dapat diakui PT (eks BUMN) disebut menjadi bagian dalam laporan keuangan konsolidasian pada BUMN?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) eks BUMN jika dilakukan pengalihan saham milik negara yang berakibat pada perubahan struktur kepemilikan negara. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengalihan Saham Milik Negara
Modal Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) pada dasarnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam artian pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.[1]
Adapun penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.[2]
Setiap perubahan penyertaan modal negara tersebut, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk memonitor dan penatausahaan kekayaan negara yang tertanam pada BUMN dan
perseroan terbatas, termasuk penambahan dan pengurangan dari kekayaan negara tersebut serta perubahan struktur kepemilikan negara sebagai akibat adanya pengalihan saham milik negara atau penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[4]
Menyambung pertanyaan Anda, dengan diterbitkannya PP penyertaan modal BUMN yang mengubah status BUMN menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) (eks BUMN) pada tanggal 18 Januari 2023, kami mengasumsikan telah dilakukan pengalihan saham milik negara.
Oleh karenanya, kami berpendapat telah terjadi pengurangan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan, yang dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi), dan pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN dan/atau PT lainnya sebagai penyertaan modal negara antara lain dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).[5]
Lantas, kapan berlakunya peraturan pemerintah tersebut? Sepanjang penelusuran kami, peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara yang terbit tanggal 18 Januari 2023 adalah PP 3/2023. Sehingga, peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 18 Januari 2023.[6]
Perubahan Anggaran Dasar
Selanjutnya dilakukan perubahan anggaran dasar, yang mana terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri, dalam hal ini juga mencakup perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham.[7]
Lebih lanjut, perubahan anggaran dasar mulai berlakusejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.[8] Namun dapat pula ditentukan lain.[9]
Seperti untuk perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:[10]
persetujuan menteri;
kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan menteri; atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima menteri, atau tanggal kemudian yangditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.
Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan
atau akta pengambilalihan” adalah tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan
merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar oleh menteri.[11]
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan anggaran dasar tersebut tanggal 27 Juni 2023. Sedangkan peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara mulai berlaku tanggal 18 Januari 2023. Lalu kapan PT (eks BUMN) dapat diakui secara hukum?
Dari kedua keberlakuan tanggal yang berbeda, kami berpendapat PT (eks BUMN) dapat diakui secara hukum sejak disahkannya perubahan anggaran dasar yakni 27 Juni 2023 merujuk pada bunyi Pasal 23 ayat (3) UU PTjo.Pasal 4 huruf a PP 3/2023 mengingat akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[12] Sehingga anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disetujui merupakan dasar keberadaan dari suatu PT, termasuk dalam hal ini PT (eks BUMN).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.