KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Perubahan Status BUMN Jadi PT Eks BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Perubahan Status BUMN Jadi PT Eks BUMN

Dasar Perubahan Status BUMN Jadi PT Eks BUMN
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Perubahan Status BUMN Jadi PT Eks BUMN

PERTANYAAN

  1. PT (eks BUMN) berubah status dengan adanya penyertaan modal saham BUMN pada laporan keuangan konsolidasian.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) penyertaan modal BUMN terbit tanggal 18 Januari 2023 yang mengakibatkan perubahan status dari BUMN menjadi PT (eks BUMN).
  3. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan AD tersebut tanggal 27 Juni 2023.

Kapan PT (eks BUMN) secara hukum dapat diakui PT (eks BUMN) disebut menjadi bagian dalam laporan keuangan konsolidasian pada BUMN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) eks BUMN jika dilakukan pengalihan saham milik negara yang berakibat pada perubahan struktur kepemilikan negara. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengalihan Saham Milik Negara

    Modal Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) pada dasarnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam artian pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

    Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

    Adapun penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.[2]

    Setiap perubahan penyertaan modal negara tersebut, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk memonitor dan penatausahaan kekayaan negara yang tertanam pada BUMN dan
    perseroan terbatas, termasuk penambahan dan pengurangan dari kekayaan negara tersebut serta perubahan struktur kepemilikan negara sebagai akibat adanya pengalihan saham milik negara atau penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[4]

    Menyambung pertanyaan Anda, dengan diterbitkannya PP penyertaan modal BUMN yang mengubah status BUMN menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) (eks BUMN) pada tanggal 18 Januari 2023, kami mengasumsikan telah dilakukan pengalihan saham milik negara.

    Oleh karenanya, kami berpendapat telah terjadi pengurangan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan, yang dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi), dan pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN dan/atau PT lainnya sebagai penyertaan modal negara antara lain dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).[5]

    Lantas, kapan berlakunya peraturan pemerintah tersebut? Sepanjang penelusuran kami, peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara yang terbit tanggal 18 Januari 2023 adalah PP 3/2023. Sehingga, peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 18 Januari 2023.[6]

    Perubahan Anggaran Dasar

    Selanjutnya dilakukan perubahan anggaran dasar, yang mana terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri, dalam hal ini juga mencakup perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham.[7]

    Lebih lanjut, perubahan anggaran dasar mulai berlakusejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.[8] Namun dapat pula ditentukan lain.[9]

    Seperti untuk perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:[10]

    1. persetujuan menteri;
    2. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan menteri; atau
    3. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima menteri, atau tanggal kemudian yangditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.

    Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan
    atau akta pengambilalihan” adalah tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan
    merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
    dasar oleh menteri.[11]

    Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan anggaran dasar tersebut tanggal 27 Juni 2023. Sedangkan peraturan pemerintah tentang penambahan penyertaan modal negara mulai berlaku tanggal 18 Januari 2023. Lalu kapan PT (eks BUMN) dapat diakui secara hukum?

    Dari kedua keberlakuan tanggal yang berbeda, kami berpendapat PT (eks BUMN) dapat diakui secara hukum sejak disahkannya perubahan anggaran dasar yakni 27 Juni 2023 merujuk pada bunyi Pasal 23 ayat (3) UU PT jo.Pasal 4 huruf a PP 3/2023 mengingat akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[12] Sehingga anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disetujui merupakan dasar keberadaan dari suatu PT, termasuk dalam hal ini PT (eks BUMN).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 4 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [2] Pasal 4 ayat (2) UU BUMN

    [3] Pasal 4 ayat (4) UU BUMN

    [4] Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN

    [5] Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas dan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

    [6] Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

    [7] Pasal 11, Pasal 14 ayat (3) UU BUMN jo. Pasal 8 ayat (1), (2), dan (4) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

    [8] Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [9] Pasal 23 ayat (3) UU PT

    [10] Pasal 26 UU PT

    [11] Pasal 26 huruf c dan penjelasannya UU PT

    [12] Pasal 8 ayat (1) UU PT

    Tags

    bumn
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!