Bagaimana hukumnya karya mahasiswa yang berkaitan dengan tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi? Apakah HAKI nya dimiliki oleh mahasiswa yang bersangkutan atau oleh lembaga/program studi di mana mahasiswa tersebut menyelesaikan tugas kuliah/skripsinya? Jika akan didaftarkan Haki, apakah mahasiswa yang bersangkutan ataukah institusinya yang berhak mendaftarkan?
Dalam tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi, yang dianggap sebagai pencipta adalah mahasiswa/mahasiswi yang membuat tugas kuliah tersebut.
Namun, guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari mahasiswa/mahasiswi Pencipta; lembaga/program diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas kuliah yang dibuat oleh mahasiswa atau mahasiswi masuk ke dalam rezim Hak Cipta berupa Ciptaan dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas:
a.buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.…, dst.
Dalam UU Hak Cipta dibedakan mengenai siapa yang disebut Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang namanya:[3]
a.disebut dalam Ciptaan;
b.dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c.disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d.tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, dalam tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi, yang dianggap sebagai pencipta adalah mahasiswa/mahasiswi yang membuat tugas kuliah tersebut.
Hubungan Antara Mahasiswa dengan Lembaga/Program Studi
Namun, dalam hal ini lembaga/program studi dimana mahasiswa/mahasiswi Pencipta bernaung diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[4]
Apabila lembaga/program studi ingin mengkomersialkan Ciptaan mahasiswa/mahasiswi di luar tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka lembaga/program studi wajib menerima Lisensi dari mahasiswa/mahasiswi selaku Pencipta.[5]
Pendaftaran HKI
Terhadap pertanyaan Anda terkait pendaftaran HKI atas Hak Cipta, Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta otomatis terjadi ketika suatu ciptaan dilahirkan sehingga tidak ada kewajiban untuk didaftarkan, sebagai berikut:
Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Ciptaan boleh saja diajukan untuk dicatatkan guna mempermudah pembuktian atas pendataan suatu Ciptaan dengan cara sebagai berikut:
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta atau Kuasanya kepada Menteri;[6]
Permohonan pencatatan ciptaan dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:[7]
1)Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait atau penggantinya;
2)Melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait dan;