Seorang karyawan mengaku kerja di 2 perusahaan berbeda. Ia kerja di 2 perusahaan demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Dari sisi hukum, apakah karyawan boleh double job? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya yang secara tegas melarang karyawan kerja di 2 perusahaan berbeda. Meski tak ada larangannya, karyawan perlu memperhatikan kembali ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mengapa?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan? yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. danpertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Mei 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukum Bekerja di Dua Perusahaan
Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya tidak diatur secara tegas mengenai larangan kerja di 2 perusahaan berbeda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun demikian, praktik kerja di 2 perusahaan memang banyak dilakukan oleh para karyawan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, agar mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Pada dasarnya hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Maka kami berpendapat untuk menjawab pertanyaan apakah boleh kerja di 2 perusahaan, harus diteliti kembali apakah ada ketentuan hukum double job yang diatur dalam masing-masing perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama yang disepakati antara pengusaha dengan karyawan.
Sehingga, jika sebelumnya telah diatur larangan kerja di 2 perusahaan dalam perjanjian kerja, maka dapat dikatakan karyawan tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, hukum bekerja di dua perusahaan bergantung pada kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian kerja. Lalu, apa konsekuensi hukum double job?
KonsekuensiHukum Bekerja di Dua Perusahaan
Jika dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai larangan hukum bekerja di dua perusahaan, konsekuensinya adalah karyawan dapat diputus hubungan kerjanya (“PHK”).
Adapun salah satu alasan PHK adalah karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain.[3]
Terhadap karyawan yang di-PHK dengan alasan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja terkait larangan kerja di 2 perusahaan berhak atas:[4]
uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan;
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan;
uang penggantian hak sesuai ketentuan.
Demikian jawaban dari kami tentang hukum bekerja di dua perusahaan, semoga bermanfaat.