Hukumnya Melakukan Tukar Pasangan
Pidana

Hukumnya Melakukan Tukar Pasangan

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Apabila dua pasang suami-istri berkumpul di suatu tempat privat (contohnya rumah salah satu pasangan atau kamar hotel), apakah kegiatan-kegiatan ini bisa dijerat hukum menggunakan undang-undang yang berlaku di indonesia: 1. Masing-masing suami istri melakukan hubungan intim di kasurnya masing-masing (masih dalam 1 ruangan) 2. Kedua pasang suami-istri saling bertukar pasangan (misal, Suami A melakukan hubungan intim dengan Istri B, begitu pula sebaliknya) dalam waktu bersamaan. Dengan catatan, kegiatan ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan materi (tidak ada yang diuntungkan secara materi) dan kegiatan ini telah disetujui oleh keempat orang tersebut.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Aktivitas tukar pasangan yang dilakukan oleh dua pasang suami istri di ruangan yang sama pada dasanya hanya dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) apabila terdapat pengaduan dari salah satu pihak. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut masih rentan dijerat dengan pasal lain di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Pada dasarnya, hubungan intim yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dan dilakukan dengan bukan pasangan sahnya merupakan suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia. Larangan terhadap aktivitas ini dapat ditemukan dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jika aktivitas tersebut sudah mengarah kepada perzinaan, maka perlu juga melihat definisi zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, sebagaimana diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sebagai berikut:
 
  1. perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); fornikasi
  2. perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya
 
Menurut tafsiran R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
 
Dengan demikian, aktivitas hubungan intim dengan bertukar pasangan berdasarkan kesepakatan semua pihak yang Anda ceritakan memenuhi unsur-unsur Pasal 284 ayat (1) KUHP di atas. Pertama, kedua pasangan tersebut pada dasarnya terikat pada hubungan perkawinan. Kedua, masing-masing pasangan kemudian bertukar pasangan hingga terjadi persetubuhan dengan orang-orang yang bukan pasangan sahnya. Ketiga, persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka.
 
Namun, Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut masuk ke dalam kategori delik aduan. Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP ditegaskan bahwa:
 
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
 
Delik aduan adalah adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II yang dikutip dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian. Dengan demikian, sepanjang tidak ada pengaduan dari salah satu pihak yang terlibat dalam aktivitas tukar pasangan seks yang Anda maksud, maka Pasal 284 ayat (1) KUHP tidak akan diberlakukan.
 
Namun, Anda perlu berhati-hati dan mengantisipasi penggunaan ketentuan hukum lain untuk menjerat aktivitas hubungan intim dengan bertukar pasangan apabila kedapatan oleh aparat penegak hukum. Contoh rujukan yang dapat digunakan adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yang berbunyi:
 
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
 
UU Pornografi sendiri tidak memberikan batasan yang lebih tegas atas kriteria “dalam pertunjukan atau di muka umum”. Di sisi lain, Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 183) memberikan penafsirannya atas Pasal 10 UU Pornografi. Menurutnya, pertunjukan dalam Pasal 10 UU Pornografi bermakna kegiatan mempertontonkan atau memperlihatkan sesuatu kepada orang banyak yang diselenggarakan di tempat tertentu. Terdapat empat unsur kumulatif di dalam pertunjukan, yaitu:
  1. Kegiatan disengaja;
  2. Mempertontonkan sesuatu yang menjadi objek kegiatan;
  3. Di tempat tertentu khusus untuk itu; dan
  4. Terdapat banyak orang yang menonton atau melihat.
Apabila suatu aktivitas seksual memenuhi unsur-unsur tersebut, maka ketentuan Pasal 10 UU Pornografi dapat diberlakukan.
 
Lebih lanjut Adami menjelaskan dalam buku yang sama (hal. 184) bahwa suatu pertunjukan memerlukan tempat yang sesuai dengan apa yang dipertunjukan. Apabila tempat tidak sesuai dengan acara kegiatan suatu pertunjukan, tetapi biasa di tempat itu terdapat banyak orang, disebut dengan tempat umum. Namun apabila objek yang diperlihatkan, dipertontonkan tidak memerhatikan tempatnya melainkan semata-mata pada banyaknya orang ketika perbuatan dilakukan, maka disebut di muka umum. Ketika perbuatan dilakukan di tempat dan waktu itu terdapat banyak orang yang melihat dan mengetahui perbuatan tersebut.
 
Namun Adami sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ukuran “banyak orang”.
 
Sanksi atas pelanggaran Pasal 10 UU Pornografi kemudian diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi yang berbunyi:
 
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Selain itu, aktivitas berhubungan intim dengan pertukaran pasangan rentan dijerat Pasal 281 KUHP, yang mengatur tentang pidana atas perbuatan asusila. Pasal tersebut berbunyi:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.  
 
Tri Jata Ayu, dalam artikel Apakah Pelaku Perzinahan Juga Dapat Dijerat dengan Pasal Asusila menguraikan bahwa perbuatan asusila adalah perbuatan yang berhubungan dengan merusak kesopanan dalam lingkungan nafsu berahi kelamin seperti pada contoh-contoh di atas. Akan tetapi, hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan. Perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila di sini.
 
Dengan demikian, apabila suatu perilaku cenderung dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan di dalam masyarakat, maka pelakunya rentan terjerat dengan Pasal 281 KUHP di atas. Hal ini sekalipun perbuatan tersebut dilakukan di ruang tertutup, sepanjang di dalam ruang tertutup tersebut terdapat beberapa orang sekaligus.
 
Berbeda dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP, Pasal 281 KUHP maupun Pasal 36 UU Pornografi dikategorikan sebagai delik biasa. Artinya, penegak hukum tidak memerlukan adanya aduan dari pihak yang dirugikan untuk dapat memproses pelanggaran atas kedua pasal tersebut. Penggunaan pasal-pasal inilah yang perlu diantisipasi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
  1. Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
  2. E. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Penerbitan Universitas: Bandung, 1965;
  3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada 8 Agustus 2019, pukul 13.02 WIB.
Tags: