Bagaimana hukum dan denda bagi penjual gas suntikan? Dimana gas 3 kg disuntikkan ke tabung gas 12kg dan 50kg dengan menggunakan selang.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) tabung 3kg merupakan LPG bersubsidi dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG tabung 3kg dengan harga dan ditetapkan oleh menteri.
Sementara itu, LPG tabung 12kg dan 50kg merupakan LPG tidak bersubsidi yang sasarannya berbeda dengan LPG tabung 3kg. Dari segi harga, gas LPG bersubsidi berbeda dengan LPG non subsidi.
Tindakan menyuntikkan (memindahkan) gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi dan menjualnya kembali tentu memberikan keuntungan bagi penjual, karena terdapat selisih harga. Namun, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sasaran Penggunaan Gas LPG
Liquefied Petroleum Gas atau yang kita kenal dengan gas LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.[1]
Adapun, LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG bersubsidi[2] dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram dengan harga dan ditetapkan oleh menteri.[3]
Selain LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (“kg”), terdapat pula jenis LPG umum yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, pendistribusian LPG non subsidi seperti LPG tabung 12kg dan 50kg adalah untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, dan/atau pengguna besar LPG.[5]
Berdasarkan pemaparan di atas, gas LPG tabung 3kg merupakan LPG bersubsidi yang sasaran dan harganya berbeda dengan harga LPG tabung 12kg atau 50kg yang tidak bersubsidi.
Tindakan menyuntikkan (memindahkan) gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi dan menjualnya kembali tentu memberikan keuntungan bagi penjual, karena terdapat selisih harga. Namun, apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan
Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, penjual gas LPG suntikan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. …;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.